ArticleLogistic  Wah, Anggarannya Kurang Pak…
Jumat, 7 Maret 2014
Logistic
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Wah, Anggarannya Kurang Pak…
by: Khalid Mustafa
Procurement Specialist
Foto Wah, Anggarannya Kurang Pak…

(Tulisan 5 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Ucapan pada judul tulisan ini sering diungkapkan saat penulis menyampaikan kalimat “waktu nyusun HPS apa memang tidak dilakukan survai?” atau “untuk menyusun spek yang bagus, harusnya dibahas dengan tim ahli.”

Semua menjadi kesalahan anggaran, semua disebabkan karena kegiatan yang tidak dianggarkan, semua karena belum dipikirkan.

Ini artinya apa?

Ini artinya perencanaannya abal-abal.

Penulis teringat satu ungkapan bahwa “Failing to plan is planning to fail” yang berarti “kegagalan dalam merencanakan berarti merencanakan kegagalan.”

Perlu diperhatikan bahwa pengadaan barang/jasa itu bukan pengadaan yang mengada-ada. Segala sesuatunya sudah harus direncanakan secara detail sejak awal. Dengan pemahaman inilah muncul istilah Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Biaya dalam pengadaan barang/jasa sebenarnya terdiri atas 3 jenis biaya, yaitu biaya barang/jasa itu sendiri, biaya administrasi dan biaya pendukung.

Dasar untuk menetapkan jenis-jenis biaya ini adalah Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

  • Yang dimaksud dengan biaya administrasi diantaranya adalah biaya pengumuman, honorarium para pihak, biaya untuk survai lapangan/pasar, dan biaya lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengadaan.
  • Biaya pengumuman dibutuhkan apabila pelaksanaan pengadaan harus diumumkan melalui media massa selain website K/L/D/I untuk lebih menjangkau lebih banyak penyedia.
  • Biaya honorarium dibutuhkan untuk memberikan honor kepada para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa sesuai peraturan di bidang keuangan/anggaran. Misalnya honor kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan/Pokja ULP, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan tim pendukung PPK maupun ULP.

Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah munculnya indikasi mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini bisa saja terjadi karena data harga yang diperoleh oleh PPK merupakan harga yang hanya berupa perkiraan, bukan berdasarkan data harga pasar setempat sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Sedangkan untuk memperoleh harga pasar setempat tentu saja memerlukan survai. Tidak semua harga dapat diperoleh di internet. Juga tidak semua harga dapat diperoleh hanya dari melihat kontrak-kontrak tahun lalu. Beberapa barang/jasa memerlukan survai langsung dan apabila tidak ada pada lokasi pelaksanaan pekerjaan, bisa saja harus dicari hingga ke kota/propinsi lain. Ini semua jelas memerlukan biaya dalam pelaksanaannya. Apabila PA/KPA tidak menganggarkan biaya survai, maka bisa jadi harga barang yang diperoleh justru lebih mahal dari yang seharusnya, atau kualitas barang yang diadakan lebih rendah dari yang tersedia di pasaran.

Biaya lain yang dapat diperhitungkan pada perencanaan pengadaan adalah biaya ahli hukum kontrak. Ahli hukum kontrak dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap rancangan kontrak sebelum ditandatangani oleh PPK untuk pekerjaan yang bernilai di atas 100 Milyar Rupiah. Hal ini penting untuk dilaksanakan karena dengan nilai yang sedemikian besar maka K/L/D/I rapwan untuk menghadapi gugatan Perdata dari penyedia barang/jasa apabila terjadi wanprestasi atau kondisi yang menyebabkan kontrak tidak dapat dilaksanakan secara normal. Tentu saja ahli hukum ini membutuhkan honor dalam melaksanakan tugasnya dan ini harus dianggarkan sebelum pelaksanaan pengadaan dan menjadi bagian dalam dokumen anggaran.

Barang/jasa yang diadakan juga terkadang membutuhkan pengujian atau uji coba terlebih dahulu. Beberapa uji coba harus dilakukan pada laboratorium khusus yang memerlukan pendanaan tertentu. Uji coba lainnya harus dilakukan oleh tim ahli tertentu yang bisa saja tidak ada pada K/L/D/I pelaksana pengadaan. Pembiayaan untuk seluruh uji coba ini harus direncanakan sejak awal, termasuk mengidentifikasi lembaga uji, laboratorium, atau tim ahli yang dibutuhkan.

Pernah dalan suatu pengadaan di salah satu institusi hendak mengadakan AC Split untuk beberapa gedung dalam institusi tersebut. Saat menyusun HPS, tim pendukung PPK yang melakukan survai mencari harga dari beberapa merk dan jenis AC Split yang dibutuhkan. Akhirnya, dengan bermodalkan brosur sebuah toko elektronik yang kebetulan sedang diskon besar-besaran karena hendak cuci gudang mereka menetapkan harga terendah sebagai HPS. Sayang dalam brosur yang mereka gunakan sebagai dasar, tertulis sebuah kalimat kecil dan bertanda bintang yang bertuliskan “harga belum termasuk instalasi dan pipa.”

Akhirnya lelang dengan nama paket “Pengadaan AC Split” dimulai dan berakhir dengan ditetapkannya sebuah perusahaan sebagai penyedia barang/jasa dengan harga masih dibawah HPS yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun, pada saat pelaksanaan pekerjaan, perusahaan ini hanya membawa AC Split yang masih dalam dus dan menyerahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Kok diserahkan seperti ini saja dan tidak dipasang?” tanya ketua tim PPHP kepada penyedianya

“Khan kontraknya hanya pengadaan AC Split, bukan pengadaan dan instalasi. Juga harga kami memang hanya untuk pengadaan AC-nya saja, belum biaya instalasi dan pipa pembuangan airnya. Kalau mau dipasang, ada biaya tambahan lagi,” jawab penyedia sambil menyodorkan dokumen kontrak dan dokumen penawaran mereka.

Akhirnya, teronggoklah AC ini dengan manisnya di dalam gudang sambil menunggu anggaran baru lagi untuk instalasinya.

Kisah ini hendaknya dapat menjadi inspirasi kita semua bahwa perencanaan penganggaran atau biaya hendaknya dapat dilakukan sedini mungkin. Kesalahan dalam perencanaaan akan mengakibatkan tujuan pengadaan barang/jasa dapat tidak terpenuhi.

Jadi, semoga tidak ada lagi kalimat, “Wah, anggarannya kurang pak…”

Banner training Logistic
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Swakelola atau Penyedia?
Kamis, 6 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Layak tidak layak, butuh tidak butuh, yang penting beli
Rabu, 5 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Masihkah Kerangka Acuan Kerja menjadi Acuan?
Selasa, 4 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah