C. Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi
1994)
Meskipun perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994) tentang
Akuntansi Pertambangan Umum sudah tidak berlaku karena direvisi oleh PSAK 33
(Revisi 2011) tentang Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum, tahapan kegiatan usaha pertambangan
yang dikupas di dalam PSAK 33 (Revisi 1994) masih relevan untuk diungkapkan. Hal
tersebut terlihat pada Tabel I.3 dan detil kegiatan serta biaya terkaitnya
diuraikan pada Tabel I.4. PSAK 33 (Revisi 1994) disusun oleh Ikatan Akuntan
Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen
Pertambangan dan Energi dan PT Tambang Timah (persero).
Tabel I.3 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Sesuai
PSAK 33 (Revisi 1994)
Tahapan |
Deskripsi |
Eksplorasi
(termasuk
evaluasi) |
-
Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari,
menemukan, dan mengevaluasi Cadangan
terbukti pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu
seperti yang diatur dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
-
Cadangan terbukti merupakan suatu taksiran cadangan
bahan galian tambang umum dalam
suatu Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat
dipertanggungjawabkan
kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga
bahan galian
tambang umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya
penambangannya
|
|
|
Pengembangan
dan Konstruksi |
setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan
Terbukti sampai siap
diproduksi secara komersial (pengembangan) dan pembangunan fasilitas dan
prasarana untuk
melaksanakan dan mendukung kegiatan produksi (konstruksi) |
|
|
Produksi |
semua kegiatan mulai dari bahan galian dari Cadangan Terbukti ke
permukaan bumi sampai siap
untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau dioleh lebih lanjut |
|
|
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup |
pengelolaan yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan,
pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup sebagai
usaha untuk
mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan |
Sumber: PSAK 33 (Revisi 1994) (IAI, 1994)