ArticlePertambangan  Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)
Rabu, 26 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)
by: Prianto Budi Saptono
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)

C. Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)

Meskipun perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Pertambangan Umum sudah tidak berlaku karena direvisi oleh PSAK 33 (Revisi 2011) tentang Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum, tahapan kegiatan usaha pertambangan yang dikupas di dalam PSAK 33 (Revisi 1994) masih relevan untuk diungkapkan. Hal tersebut terlihat pada Tabel I.3 dan detil kegiatan serta biaya terkaitnya diuraikan pada Tabel I.4. PSAK 33 (Revisi 1994) disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi dan PT Tambang Timah (persero).

Tabel I.3 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Sesuai PSAK 33 (Revisi 1994)

Tahapan Deskripsi
Eksplorasi (termasuk evaluasi)
  • Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan terbukti pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

  • Cadangan terbukti merupakan suatu taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya

Pengembangan dan Konstruksi setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan Terbukti sampai siap diproduksi secara komersial (pengembangan) dan pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan produksi (konstruksi)

Produksi semua kegiatan mulai dari bahan galian dari Cadangan Terbukti ke permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau dioleh lebih lanjut

Pengelolaan Lingkungan Hidup pengelolaan yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan

Sumber: PSAK 33 (Revisi 1994) (IAI, 1994)

Profil Penulis

Artikel lainnya
Foto Wilayah Pertambangan
Senin, 24 Maret 2014
Foto Strategi Umum
Kamis, 20 Maret 2014
Foto Aspek-aspek dalam Tax Planning
Rabu, 19 Maret 2014
Foto Pendahuluan
Selasa, 18 Maret 2014
Artikel Terkait
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009
Selasa, 25 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Wilayah Pertambangan
Senin, 24 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara