ArticleExport & Import  Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [2]
Rabu, 20 Mei 2015
Export & Import
Incoterm 2010
Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [2]
by: Sutomo Asngadi, SS, MM
Foto Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [2]

Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 terminologi yang disederhanakan dari 13 terminologi Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).

11 Terminologi dalam Incoterm 2010 adalah sebagai berikut:

  1. EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya eksportir hanya menyediakan barang untuk diambil oleh importir di tempat eksportir itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri, showroom, dan lain-lain. Eksportir tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor
  2. FCA (sebutkan nama tempat) “Free Carrier” maksudnya adalah eksportir bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh importir ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat eksportir itu sendiri, maka eksportir bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si eksportir. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat eksportir, maka eksportir tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan eksportir untuk membereskan prosedur ekspor.
  3. FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan eksportir di samping kapal di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih dari eksportir ke importir sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan eksportir untuk melakukan segala prosedur ekspor.
  4. FOB (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari eksportir kepada importir terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan kepada eksportir.
  5. CFR (sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari eksportir kepada importir. Namun berdasarkan terminologi ini maka eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan.
  6. CIF (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari eksportir kepada importir. Namun berdasarkan terminologi ini maka eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung resiko importir atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa eksportir hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika importir menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka importir harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan eksportir karena memang eksportir yang harus membayarkannya. Namun jika eksportir tidak setuju, maka importir harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan eksportir untuk mengurus prosedur ekspor.
  7. CPT (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari eksportir kepada importir pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh eksportir namun eksportir masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama.
  8. CIP (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari eksportir kepada importir pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh eksportir namun eksportir masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP eksportir harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko importir atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut.
  9. DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty Paid” maksudnya adalah bahwa eksportir mengirimkan barang kepada importir sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini membebankan segala resiko dan biaya kepada eksportir untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang dimaksud.
  10. DAT : Delivered at Terminal: Eksportir menyerahkan barang kepada importir di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan; Terminal adalah termasuk diantaranya: Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara.
  11. DAP : Delivered at Place: eksportir menyerahkan barang kepada importer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan;
Profil Penulis
Foto Sutomo Asngadi, SS, MM

Sutomo Asngadi, SS, MM

Beliau adalah Lulusan S2 (Pasca Sarjana Magister Management) sekaligus Praktisi danPelaku Ekspor Impor dan Procurement Management yang berpengalaman lebih dari… Info detail...

Training Modules:
- Custom Facilities - Shipping Documents Export Import Practice
- Ekspor Impor dan Kepabeanan + Visit Tanjung Priok Port
- Incoterms® 2020 dan International Trade Finance Letter of Credit dalam Export Import
- Keberatan dan Banding di Bidang Kepabeanan
- Kepabeanan dan Perpajakan dalam Transaksi Ekspor Impor Khusus Kawasan Berikat (Bonded Zone)
- L/C, UCP 600, ISBP dan Exim Trade Finance
- Logistics Cargo Materials Handling Management
- Management Export Import
- Management Ekspor Impor Kepabeanan, Pelabuhan dan Inconterms 2020
- Management Ekspor Impor, Kepabeanan dan Pelabuhan
- Memahami Penerapan National Single Window (NSW) Pada Prosedur Kepabeanan dan Ekspor Impor
- Mengoptimalkan Keuntungan Perusahaan dengan memanfaatkan Fasilitas Pengembalian atau Pembebasan Bea Masuk
- Pedoman Praktis Customs Exim dan Letter of Credit
- Pemahaman Perdagangan Internasional dan prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor
- Pemahaman Prosedur Kepabeanan, Shipping Document and Pembayaran Internasional dalam Transaksi Ekspor Impor
- PTK007 Revisi 05 dan TKDN Tahun 2023
- Shipping Management
- Strategi Menghadapi Timbulnya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
- Strategi Menghadapi Timbulnya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Serta Menggunakan Hak Keberatan dan Banding
- Teknik Kepabeanan dalam Ekspor Impor
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)