Rabu, 20 Mei 2015
Export & Import
Incoterm 2010
Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [2]
by: Sutomo Asngadi, SS, MM
Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 terminologi yang disederhanakan dari 13
terminologi Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan
menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered
at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang
digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES);
Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
11 Terminologi dalam Incoterm 2010 adalah sebagai berikut:
- EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya
eksportir hanya menyediakan barang untuk diambil oleh importir di tempat
eksportir itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri,
showroom, dan lain-lain. Eksportir tidak bertanggung jawab atas pemindahan
(pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut
dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor
- FCA (sebutkan nama tempat) “Free Carrier” maksudnya
adalah eksportir bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut
yang ditunjuk oleh importir ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat
pengiriman ini adalah tempat eksportir itu sendiri, maka eksportir
bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dalam alat transportasi milik
pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si eksportir. Namun
bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat eksportir, maka
eksportir tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat
transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA
juga mewajibkan eksportir untuk membereskan prosedur ekspor.
- FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside
Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan eksportir di samping kapal
di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih
dari eksportir ke importir sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan
eksportir untuk melakukan segala prosedur ekspor.
- FOB (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free on Board”
artinya peralihan segala resiko atas barang dari eksportir kepada importir
terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di
pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan
terminologi ini dibebankan kepada eksportir.
- CFR (sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost and
Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang
serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal
beralih dari eksportir kepada importir. Namun berdasarkan terminologi ini
maka eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang
dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan.
- CIF (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Cost, Insurance,
and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan
barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail
kapal beralih dari eksportir kepada importir. Namun berdasarkan terminologi
ini maka eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan
yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan
termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk
menanggung resiko importir atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa
pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa eksportir hanya berkewajiban
membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika importir
menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka importir harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan eksportir karena memang
eksportir yang harus membayarkannya. Namun jika eksportir tidak setuju, maka
importir harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan
perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan eksportir untuk mengurus
prosedur ekspor.
- CPT (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage paid to
…” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau
kehilangan barang beralih dari eksportir kepada importir pada saat barang
diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh eksportir namun eksportir
masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai
dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat
peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi
pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama.
- CIP (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage and
Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas
kerusakan atau kehilangan barang beralih dari eksportir kepada importir pada
saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh eksportir namun
eksportir masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan
sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP
eksportir harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko
importir atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan
tersebut.
- DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty
Paid” maksudnya adalah bahwa eksportir mengirimkan barang kepada importir
sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur
impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata
terminologi ini membebankan segala resiko dan biaya kepada eksportir untuk
mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang dimaksud.
- DAT : Delivered at Terminal: Eksportir
menyerahkan barang kepada importir di terminal, pada saat barang tiba di
pelabuhan tujuan atau tempat tujuan; Terminal adalah termasuk diantaranya:
Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di
pelabuhan udara.
- DAP : Delivered at Place: eksportir menyerahkan
barang kepada importer di terminal, pada saat barang tiba yang siap
dibongkar tempat tujuan;