Kamis, 21 Mei 2015
Export & Import
Incoterm 2010
Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [3]
by: Sutomo Asngadi, SS, MM
![Foto Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [3]](http://www.transformasi.net/images/articles/incoterm-2010.jpg)
Sedangkan 4 terminologi lama yang digantikan yaitu:
- Delivered at Frontier (DAF);
- Delivered Ex Ship (DES);
- Delivered Ex Quay (DEQ);
- Delivered Duty Unpaid (DDU).)
- DAF (sebutkan nama tempat) “Delivered at Frontier” maksudnya adalah
bahwa eksportir dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika
barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh importir, masih
berada di dalam alat transportasi yang terakhir membawanya, belum
diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum diurus prosedur
impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah disebutkan,
tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata
“frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan
termasuk perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama
perbatasan yang dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para
pihak setuju agar eksportir bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari
alat transportasi terakhir yang membawanya sampai ke perbatasan yang
dimaksud, termasuk menanggung segala resiko yang terjadi pada saat penurunan
barang tersebut, maka hal ini harus dituliskan secara eksplisit dalam
perjanjian jual beli yang dimaksud
- DES (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Ship” maksudnya
adalah bahwa eksportir dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang
ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh importir
di atas geladak kapal, belum diurus prosedur impor-nya, di pelabuhan tujuan.
Eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk
membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau
dibongkar.
- DEQ (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya
adalah bahwa eksportir dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang
ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh importir
di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Eksportir
menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di
pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan importir untuk
mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang timbul
sehubungan dengan hal tersebut.
- DDU (sebutkan nama tempat tujuan)“Delivered Duty Unpaid” maksudnya
adalah bahwa eksportir mengirimkan barang kepada importir sampai ke tempat
tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur impornya, dan belum
diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang terakhir membawanya.
Eksportir harus menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantarkan barang
sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak termasuk
menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala formalitas
impor tersebut menjadi tanggung jawab importir, termasuk ia juga harus
menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus
prosedur impor tepat waktu.