EventsTax  Updating PPN

Updating PPN


Foto

DESKRIPSI

Pada tanggal 12 April 2013 Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Dengan adanya peraturan tersebut muncul pertanyaan besar “Apakah dengan adanya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?

Selain PER-11/PJ/2013 telah keluar juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Ada beberapa perubahan ketentuan tentang fasilitas PPN dan bgaimanakah dampaknya bagi dunia usaha?

Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut ? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Lokakarya kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan peraturan-peraturan terbaru PPN.

MATERI

  1. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Mekanisme Pengenaan PPN
  3. Objek PPN
  4. Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
  5. Pengusaha Kena Pajak
  6. Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
  7. Faktur Pajak (FP)
  8. Pengkreditan Pajak Masukan
  9. Saat Terutang PPN
  10. Tempat Terutang PPN
  11. Pemungut PPN
  12. Kegiatan Membangun Sendiri
  13. Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
  14. Fasilitas di Bidang PPN
  15. PPnBM

Course Leader :


"Updating PPN" belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Training Service

Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413

Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749

Telp.: 021-2780 6606

Stats