DESKRIPSI
Pada tanggal 12 April 2013 Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Dengan adanya peraturan tersebut muncul pertanyaan besar “Apakah dengan adanya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?
Selain PER-11/PJ/2013 telah keluar juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Ada beberapa perubahan ketentuan tentang fasilitas PPN dan bgaimanakah dampaknya bagi dunia usaha?
Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut ? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Lokakarya kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan peraturan-peraturan terbaru PPN.
MATERI
|