PSAK 24 Imbalan Kerja dan PSAK 46 Pajak Penghasilan

Sesuai PSAK Revisi 2013 Berlaku 1 Januari 2015
(Disertai contoh perhitungan menggunakan Microsoft Excel)
A. PSAK 24 Imbalan Kerja
Imbalan kerja memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan mengingat
keterkaitannya dengan jasa yang diberikan oleh karyawan selama jangka waktu
tertentu pada sebuah entitas dimana atas jasanya tersebut seorang karyawan
berhak atas uang pensiun yang akan diterimanya nanti.
Imbalan kerja diatur dalam PSAK 24 yang menimbulkan kewajiban baik bagi
akuntan manajemen maupun akuntan publik agar mengetahui sedikit banyak mengenai
aspek akuntansi imbalan kerja berdasarkan UU No.13 tahun 2003, sehingga tidak
terjadi kesalahan pada saat penerapannya.
Pada tahun 2013, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan PSAK 24
Imvbalan Kerja yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2015. Revisian PSAK
tersebut mewajibkan perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian aktuaria
sekaligus melalui Other Comprehensive Income (OCI).
PSAK 24 berusaha untuk mengatur mengenai perhitungan serta penyajian imbalan
kerja tersebut.
Tujuan & Manfaat Pelatihan
- Belajar memahami kerangka dasar akuntansi imbalan kerja
- Memahami apakah yang dimaksud imbalan kerja dan peraturan - peraturan apa
saja yang menjadi acuan dalam perhitungan.
- Memahami istilah/term terkait dengan akuntansi imbalan kerja
seperti, PVBO, curtailment, actuarial gain or loss, past service cost,
dll
- Memahami dan Membahas asumsi-asumsi yang digunakan aktuaria dalam
perhitungan imbalan kerja
- Memahami & Membahas jenis-jenis imbalan kerja baik yang bersifat
jangka pendek dan jangka panjang.
- Mengetahui Perbedaan antara program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti
dan bagaimana metode akuntansi untuk masing-masing program.
- Mengetahui cara menggunakan ilustrasi agar mempermudah pemahaman peserta
- Belajar bagaimana membaca dan menginterpretasikan laporan aktuaris.
- Diskusi & Tanya Jawab
Materi Training
- Overview PSAK 24: Imbalan kerja (Revisi 2010 dan 2013)
- Overview panduan implementasi PSAK 24 Imbalan kerja (Revisi 2009 dan
2013) dan sesuai uu no 13. tahun 2003
- Imbalan Kerja Jangka Pendek
- Pengakuan dan Pengukuran
- Imbalan Pascakerja: Perbedaan Antara Program Iuran Pasti dan Program
Imbalan Pasti
- Imbalan Kerja Jangka Panjang
- Pengakuan dan Pengukuran
- Contoh Metode penilaian aktuaria
- Asumsi aktuaria dan Other Comprehenif Income
B. PSAK 46, PAJAK PENGHASILAN
Tujuan Training
PSAK 46 telah disahkan oleh DSAK pada tahun 2013 dan berlaku mulai 1 Januari
2015. Dalam pelaksanaannya, permasalahan pajak tangguhan adalah bagian yang
paling sulit dipahami saat membaca PSAK 46. Hal ini karena menyangkut perbedaan
perlakuan akuntansi menurut ketentuan fiskal dan komersial.
Lalu apa gunanya dan siapa saja yang wajib melaksanakan nya? Bagaimana dengan
tarif PPh Badan yang berubah? Apa saja sanksinya, jika tidak melaksanakan?
Bagaimana pula aplikasi perhitungannya?
Disertai pula dengan ketentuan terbaru yang berubah khususnya mengenai
perlakuan atas selisih kurs, dimana penggunaan selisih kurs dengan kurs tetap
sudah tidak diperkenankan, perubahan tarif PPh badan, dan beberapa biaya yang
semula bersifat beda tetap (Non Deductible Expense) sekarang menjadi
biaya (Deductible Expense), misal biaya: bea siswa, sumbangan bencana
alam, pembangunan infrastruktur dll. Kepemilikan saham dengan jumlah persentase
berbeda, berbeda pula perlakuannya.
Materi Training
- PSAK 46 : Akutansi Pajak Penghasilan
- Tujuan penerapan PSAK 46;
- Definisi-definisi penting: aktiva pajak tangguhan, kewajiban pajak
tangguhan, beban pajak tangguhan, beban pajak kini, pendapatan (manfaat)
tangguhan, tax base vs accounting base, time differences dan
permanent differences;
- Pengakuan awal aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan;
- Pengukuran pajak tangguhan;
- Penilaian kembali aktiva pajak tangguhan;
- Penyajian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan di neraca;
- Penyajian beban dan pendapatan pajak tangguhan di laporan laba rugi;
- Saling menghapuskan (off set);
- Pengungkapan pajak kini dan pajak tangguhan dalam laporan keuangan.
- Bahasan rinci aspek Akuntansi dan aspek Pajak atas Transaksi tertentu:
- Pembentukan cadangan piutang tak tertagih;
- Aktiva tetap dan penyusutannya;
- Aktiva tidak berwujud dan amortisasinya;
- Sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Laba/rugi selisih kurs; Kompensasi kerugian fiskal;
- Investasi dalam bentuk saham: cost method, equity method dan consolidation.