(Berdasarkan UU No. 13 / 2003 jo. PP No. 78 / 2015 jo. Per menaker No. 1 / 2017)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang terbit pada tanggal 21 Maret 2017, merupakan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membuat Struktur dan Skala Upah. Perusahaan yang tidak membuat Struktur dan Skala Upah akan diberikan sanksi administratif berupa: Teguran, Pembatasan Kegiatan Usaha, Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi atau Pembekuan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja akan melakukan pengawasan, sidak dan pemeriksaan, baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan maupun secara tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja. Nah, apa yang harus dilakukan dan apa risikonya jika tidak melaksanakan PP No. 78 Tahun 2015 dan Permenaker No. 1 Tahun 2017?
Tujuan Pelatihan
Apa saja yang akan dibahas?
|