Training Description :
Dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tepat waktu, tersedianya sarana promosi untuk mendukung pemasarannya, serta perlu diberikan kemudahan di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.
Salah satu cara mensiasati peningkatan daya saing tersebut, pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan kerja Dirjen Bea dan Cukai mengupayakan untuk melakukan pendirian atau pengembangan suatu lokasi tempat tertentu di dalam Daerah Pabean sebagai Tempat Penimbunan Berikat. Tempat Penimbunan Berikat tersebut dikatakan sebagai Kawasan Berikat (Bounded Zone).
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Pelatihan ini akan memberikan gambaran pelaksanaan pada proses yang terjadi di Kawasan Berikat.
Manfaat Apa yang Anda Peroleh ?
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu melaksanakan pekerjaan fraud auditing dengan kualifikasi:
Outline :
Who should attend ?
Export-Import Manager, Purchasing Manager, Procurement Manager, Export-Import Staff, Purchasing Staff, Procurement Staff, dan General Affairs Department serta pihak-pihak yang ingin memahami dan menguasai proses Kepabeanan di Kawasan Berikat.
Biaya per peserta : Rp 4.000.000,-
|
Telp.:
021-78847514
021-78847549