Manajemen PHK dan PPHI
Kamis - Jumat, 22 - 23 Maret 2018, pukul 09:00 - 16:30 WIB
Hotel di Jakarta Selatan, Jakarta
(Silahkan hubungi Kami untuk Jadwal Offline)
Latar Belakang
"Tenaga Kerja" atau Sumber Daya Manusia (SDM) atau dikenal dengan
sebutan dalam bahasa asing "Human Resource (HR)", belakangan ini sudah
dianggap "bukan" lagi sebagai "Alat Produksi", akan tetapi
beberapa perusahaan sudah menggolongkannya sebagai "Assets Perusahaan"
yang tidak dapat diabaikan, karena merupakan "Motor Penggerak Utama"
dunia usaha.
Bahkan beberapa perusahaan besar sudah menggolongkan SDM atau HR menjadi
"CAPITAL atau MODAL" perusahaan, sehingga dinamakan "HUMAN
CAPITAL", atau dalam bahasa Indonesia disebut "MODAL INSANI".
Oleh karena itu, maka Bagian yang mengelolanya mendapat julukan baru yaitu:
"Human Capital Division or Department".
Namun demikian, walaupun SDM atau HR sudah "naik posisi" dari hanya
sekedar Alat Produksi, menjadi Mitra Pengusaha (perusahaan), kemudian
dikelompokkan ke dalam Asset/Kekayaan perusahaan, kemudian belakangan
digolongkan sebagai Capital atau Modal bagi perusahaan, tetap saja apabila
terjadi masalah Ketenaga-kerjaan yang berat (sampai terjadi PHK), akan tetap
mengacu atau berlaku Undang Undang No. 13/2003 Tentang Ketenaga-kerjaan dan
Undang Undang No. 02/2004 Tentang PPHI.
Masih banyak pengusaha/perusahaan yang belum faham bagaimana melaksanakan
atau mengelola dengan baik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang
bermasalah. Pasal-pasal mana yang tepat (di UU No. 13/2003 Tentang:
Ketenaga-kerjaan) untuk diterapkan dan potensi masalah hukum apa yang mungkin
timbul, sehingga menciptakan konflik atau perselisihan dengan karyawan yang di
PHK tersebut.
Apabila terjadi Perselisihan Ketenaga-kerjaan atau yang lazim disebut
Perselisihan Hubungan Industrial, sebahagian besar perusahaan pun belum tahu
mengenai "Tata-cara dan Prosedur" yang harus/wajib diikuti secara
kronologis tentang penyelesaian kasus tersebut.
Tindakan apa saja atau kiat-kiat apa yang seharusnya dilakukan melalui proses
"Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" (PPHI), karena
ternyata mengenai hal ini sudah ada dasar hukum tersendiri (yaitu UU No. 02
Tahun 2004 Tentang: PPHI), sampai dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) yang dahulu kita kenal dengan P4D dan P4P.
Bertolak dari kebutuhan tersebut, maka kami menawarkan suatu program
pelatihan selama 2 (dua) hari penuh, dengan topik : "Manajemen Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(PPHI)".
Metode Pelatihan
- Presentasi atau paparan menarik, yang dibawakan oleh Narasumber dengan
suasana dan gaya "SerSan" (= serius tapi santai);
- Diskusi dan panel kelompok yang aktif membahas materi yang dipaparkan;
- Tanya jawab dan komentar yang interaktip antara Peserta dengan Narasumber
maupun antar Peserta sendiri.
- Studi kasus dan bermain peran ( Case study and Role Play ) atas kejadian
atau kasus yang nyata terjadi;
- Game atau permainan yang berhubungan dengan kasus-kasus yang biasa terjadi
di perusahaan;
Pokok Bahasan
Modul 1
Uraian dan Penjelasan Tentang Manajemen PHK dan PPHI
Bab I. Konsep Dasar dan Implementasi Manajemen PHK
- Konsep dan Ketentuan yang berlaku tentang Manajemen PHK
- Tinjauan secara umum Implementasi Manajemen PHK
- Persyaratan pokok yang wajib dipenuhi bila melakukan PHK
Bab II. PHK Sebagai Perselisihan Hubungan Industrial
- Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
- Uraian secara lengkap tentang PHI
- Penjelasan secara gamblang tentang Perselisihan "Kepentingan
- Diuraikan dengan jelas tentang Perselisihan PHK
- Diterangkan mengenai Perselisihan yang terjadi "Antar Serikat
Pekerja"
Bab III. PHK Atas Inisiatif Pekerja/Karyawan
- Disampaikan terlebih dahulu Pengantar secara umum
- Diterangkan tentang adanya dua cara PHK atas Inisiatif Pekerja
Bab IV. PHK Atas Inisiatif Pengusaha
- Dijelaskan dengan baik tentang adanya dua jenis PHK atas Inisiatif
Pengusaha
- Diterangkan bahwa ada akibat-akibat hokum atas PHK tersebut
- Menjelaskan tentang kondisi-kondisi tertentu yang menjadi alasan PHK atas
inisiatif Pengusaha tersebut
- Apa perbedaan antara perusahaan tutup vs lock-out ?
Bab V. Uraian Tentang Alasan yang Dapat Mengakibatkan PHK
Bab VI. Prosedur dan Tata-Cara Pelaksanaan PHK & PPHI Melalui
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Dasar-dasar Hukum yang berlaku
- Dasar Hukum tentang PPHI yaitu UU No. 02/2004
- Menjelaskan tentang Cara Penyelesaian lewat Bi-partit
- Apa saja kendala dan masalah yang sering terjadi?
- Tindakan tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak Perusahaan maupun
Karyawan
- Bagaimana cara penyelesaian melalui "Mediasi"?
- Dasar hukum atau pasal-pasal mana yang diterapkan untuk Mediasi?
- Menerangkan dengan jelas cara penyelesaian lewat "Konsiliasi"
- Bagaimana seharusnya dilakukan "Mekanisme" penyelesaian lewat
apa yang dinamakan "konsiliasi" itu?
- Menguraikan secara jelas dan rinci tentang "Mekanisme dan Tata-cara
atau Prosedur" sesuai UU; Peraturan dan Ketentuan yang berlaku tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sampai ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI).
Modul 2
Melakukan Diskusi panel dan Tanya jawab mengenai apa yang diuraikan dan
dijelaskan pada Bagian I di atas.
Modul 3
Diskusi kelompok dan Presentasi atas Studi Kasus (Case Study) dan Bermain
Peran (Role Play) atas Kasus yang sering dan biasa terjadi mengenai PHK dan PPHI
serta sidang di PHI.
Peserta
- Para Human Resource (HR) Supervisor atau HR Officer yang melaksanaKan PHK
terhadap Karyawan dan harus menjalankan PPHI;
- Para Assisten Manajer dan/atau Manajer HRD yang mengurus dan mengelola
Manajemen Ketenaga-kerjaan (SDM);
- Para Ketua atau Pengurus Serikat Pekerja (SP) yang ada di Perusahaan yang
bersangkutan;
- Para Supervisor dan Officer Non HR sebagai Unit Kerja yang mengelola
langsung Tenaga Kerja di lapangan;
- Para Assisten Manajer dan/atau Manajer Non HR yang merupakan User
(pemakai) Tenaga Kerja;
- Karyawan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Tenaga Kerja (misal:
General Affairs/Bagian Umum; Legal Officer; Industrial Relation; Humas;
dlsb);
- Professional atau Individu yang berminat tentang dan berkaitan dengan
pengelolaan Tenaga Kerja
Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan.
- Memiliki ketrampilan teknis bagaimana cara menangani atau mengelola PHK
Karyawan dengan baik sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan yang
berlaku serta Prosedur yang sebenarnya UU No. 13/2003 dan UU No. 02/2004);
- Menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya dipersiapkan
agar proses PPHI dapat diselesaikan dengan baik melalui PHI (Pengadilan
Hubungan Industrial);
- Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dalam hal
"menegakkan" butir-butir yang ada pada Peraturan dan Ketentuan
Ketenaga-kerjaan, yang berlaku di lingkungan kerjanya.
- Memahami bagaimana cara menangani dan mencari solusi permasalahan
Ketenaga-kerjaan, dihubungkan dengan UU dan Peraturan yang berlaku;
Biaya per peserta : Rp 3.500.000,-
Mau discount khusus? silahkan hubungi kami
Jumlah Peserta
Fasilitas
- Modul pelatihan dalam bentuk softcopy
- Sertifikat pelatihan dalam bentuk softcopy (e-certificate)
- Bila
membutuhkan hardcopy sertifikat, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
- Souvenir, selama persediaan masih ada.
Ketentuan Online Workshop Apa
yang harus dilakukan peserta?
- Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
- Menyiapkan Koneksi internet yang stabil.
- Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
Bagaimana cara mengikutinya?
- Pelatihan menggunakan aplikasi video conference, seperti Zoom,
Google Meet, atau aplikasi sejenis.
- Penyelenggara akan memberikan undangan kepada peserta terdaftar.
- Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali
atas arahan fasilitator.
|