Deskripsi:
Realitas dan dinamika permasalahan ketenagakerjaan sangat bersifat multidimensional serta dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor dengan pola relasi yang kompleks. Situasi ini membutuhkan adanya penyelesaian permasalahan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis.
Kompleksitas permasalahan di bidang ketenagakerjaan ditandai oleh masih rendahnya kualitas tenaga kerja, tingkat upah dan produktivitas yang masih rendah, perselisihan dan hubungan industrial yang semakin kompleks, PHK, dan rendahnya jaminan kesejahteraan purna kerja.
Dari realitas tersebut, upaya penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak perusahaan dan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini memberi prioritas terhadap penyelesaian konflik & perselisihan hubungan industrial melalui lembaga bipartit dan diikuti dengan penyelesaian melalui proses mediasi atau konsiliasi atau proses penyelesaian melalui lembaga arbitrase. Proses-proses penyelesaian ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus dilalui sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses-proses di luar pengadilan ini bersifat sukarela dan dilandasi iktikad baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik serta juga merupakan upaya agar permasalahan hubungan industrial dapat segera diselesaikan secara mandiri dan efektif di tingkat perusahaan.
Fokus dari training ini adalah penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan atau luar pengadilan, sehingga diharapkan penyelesaian ini dapat tercapai secara cepat, murah, efektif dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tujuan Training:
Materi Training:
Metode Training:
Presentasi, diskusi, latihan dan case study
Durasi Training:
Dua (2) hari
Biaya per peserta : Rp 3.500.000,- Mau discount khusus? silahkan hubungi kamiJumlah Peserta
Fasilitas
Ketentuan Online Workshop Apa yang harus dilakukan peserta?
Bagaimana cara mengikutinya?
|
|