ArticleTax  Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar
Rabu, 19 Februari 2014
Tax
Seri Update Sengketa Pajak
Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar
by: Prianto Budi Saptono
Foto Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar

3. Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Misalnya, Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Ketentuan pengurangan / pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mulai 1 Januari 2008 diatur di dalam Pasal 36 UU KUP 2007 juncto Peraturan Menkeu No. 21/PMK.03/2008. Mulai 1 Maret 2013, ketentuan tersebut diubah dengan PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013 yang merupakan petunjuk lebih teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berikut ini adalah uraian ringkas dari PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013.

  1. Ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan
    1. Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
      1. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar;
      2. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar; atau
      3. pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
        a) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
        b) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    2. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar atau pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :
      1. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
      2. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau
      3. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP
  2. Syarat Permohonan Wajib Pajak
    Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
      1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
      2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
    4. disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  3. Pengajuan permohonan
    1. Permohonan Wajib Pajak untuk pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali
    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
    3. Permohonan Wajib Pajak untuk pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali
  4. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud di atas paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  5. Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
    1. Untuk keperluan pengajuan permohonan, Wajib Pajak dapat meminta penjelasan / keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan. Dalam hal ini Wajib Pajak harus memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
    2. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda membayar pajak.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Foto Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Proses Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi
Selasa, 18 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak