3. Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Misalnya, Wajib Pajak yang
ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material
terpenuhi.
Ketentuan pengurangan / pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mulai 1 Januari 2008 diatur di
dalam Pasal 36 UU KUP 2007 juncto Peraturan Menkeu No. 21/PMK.03/2008. Mulai 1
Maret 2013, ketentuan tersebut diubah dengan PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013 yang
merupakan petunjuk lebih teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berikut
ini adalah uraian ringkas dari PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013.
- Ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan
- Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang
dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik
secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak
benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak
benar; atau
- pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
b) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak
benar atau pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan dapat diajukan oleh
Wajib Pajak dalam hal :
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut
pengajuan keberatan tersebut; atau
- Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP
- Syarat Permohonan Wajib Pajak
Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
harus memenuhi ketentuan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP, termasuk surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan
Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
- disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,
surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
- Pengajuan permohonan
- Permohonan Wajib Pajak untuk pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang
tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua)
kali
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim.
- Permohonan Wajib Pajak untuk pembatalan surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh
Wajib Pajak 1 (satu) kali
- Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana
dimaksud di atas paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai
dengan permohonan yang diajukan.
- Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
- Untuk keperluan pengajuan permohonan, Wajib Pajak dapat meminta
penjelasan / keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau
pemungutan. Dalam hal ini Wajib Pajak harus memperhatikan jangka waktu
pengajuan permohonan di atas.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan. Namun
demikian, perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda
membayar pajak.