4. Proses Keberatan
Ketentuan, tata cara pengajuan, dan penyelesaian keberatan
menurut UU KUP 2007 diatur di dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 26A serta
Peraturan Menteri Keungan No. 194/PMK.03/2007. Mulai 1 Maret 2013, ketentuan
tersebut diubah dengan PerMenkeu No. 9/PMK.03/2013 yang merupakan petunjuk lebih
teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berikut ini adalah uraian
ringkas dari PerMenkeu No. 9/PMK.03/2013.
- Ketetapan pajak atau hal lain yang dapat diajukan keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan surat keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali SKPKB yang terbit berdasarkan
Pasal 13A Undang-Undang KUP;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Syarat-syarat surat keberatan
Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat
keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak c. disertai alasan
yang menjadi dasar penghitungan
- 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan
pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
- sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau
- sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
- wajib dilunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum
surat keberatan disampaikan, dalam Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat
ketetapan pajak
- surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusu
- Persiapan surat keberatan
- Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi
persyaratan formal, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan
dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga)
bulan terlampaui.
- Dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal
penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan
diterima.
- Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi.
- Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib
Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat
permintaan Wajib Pajak di terima. Jangka waktu tersebut tidak menunda jangka
waktu pengajuan keberatan yang tiga bulan.
- Penyampaian surat keberatan
Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui;
- penyampaian secara langsung;
- pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
surat; atau
- e-filing melalui ASP.
Atas penyampaian surat keberatan diberikan tanda
penerimaan surat atau Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti pengiriman surat, tanda
penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik tersebut menjadi bukti
penerimaan surat keberatan.
- Proses Keberatan
- Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum
disampaikan kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP 2007.
- Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi
tambahan dari Wajib Pajak.
- Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk
melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas
kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
kurang bayar (SKPKB), Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan
ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut
- Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam
rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang
dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
- Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak
harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna
memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat
Pemberitahuan Untuk, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu
kehadiran Wajib Pajak.
- Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum
diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya
- Penerbitan Surat Keputusan keberatan
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan. Keputusan keberatan dapat berupa
- mengabulkan seluruhnya atau sebagian,
- menolak, atau
- menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Apabila jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak
tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
- Pembayaran Utang Pajak
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) UU KUP (1 bulan atau
maksimal 2 bulan untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan.
- Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan
tidak termasuk sebagai utang pajak.
- Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen)
dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan.