ArticleTax  Proses Keberatan
Kamis, 20 Februari 2014
Tax
Seri Update Sengketa Pajak
Proses Keberatan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Proses Keberatan

4. Proses Keberatan

Ketentuan, tata cara pengajuan, dan penyelesaian keberatan menurut UU KUP 2007 diatur di dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 26A serta Peraturan Menteri Keungan No. 194/PMK.03/2007. Mulai 1 Maret 2013, ketentuan tersebut diubah dengan PerMenkeu No. 9/PMK.03/2013 yang merupakan petunjuk lebih teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berikut ini adalah uraian ringkas dari PerMenkeu No. 9/PMK.03/2013.

  1. Ketetapan pajak atau hal lain yang dapat diajukan keberatan
    Wajib Pajak dapat mengajukan surat keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali SKPKB yang terbit berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
    4. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau
    5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Syarat-syarat surat keberatan
    Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak c. disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan
    3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
    4. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
      1. sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau
      2. sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
        kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
    5. wajib dilunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan, dalam Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
    6. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusu
  3. Persiapan surat keberatan
    1. Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan formal, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
    2. Dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.
    3. Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi.
    4. Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak di terima. Jangka waktu tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan yang tiga bulan.
  4. Penyampaian surat keberatan
    Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui;
    1. penyampaian secara langsung;
    2. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    4. e-filing melalui ASP.
      Atas penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat atau Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti pengiriman surat, tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik tersebut menjadi bukti penerimaan surat keberatan.
  5. Proses Keberatan
    1. Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP 2007.
    2. Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak.
    3. Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut
    5. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
    6. Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
    7. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
    8. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya
  6. Penerbitan Surat Keputusan keberatan
    1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan keberatan dapat berupa
      1. mengabulkan seluruhnya atau sebagian,
      2. menolak, atau
      3. menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
    2. Apabila jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
  7. Pembayaran Utang Pajak
    1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) UU KUP (1 bulan atau maksimal 2 bulan untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
    2. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak.
    3. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
    4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Foto Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar
Rabu, 19 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Proses Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi
Selasa, 18 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak