Jumat, 28 Februari 2014
Export & Import
Fasilitas Kawasan Berikat
by: Admin

Fasilitas yang diberikan kepada Kawasan Berikat adalah:
(1) |
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI
diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa: |
|
- Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah
lebih lanjut;
- Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan
Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
- peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh
Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
- barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut
atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
- barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari
luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
- barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat
untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang
semata-mata untuk diekspor; dan/atau
- pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau
Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke KawasanBerikat untuk menjadi
satu kesatuan dengan barang HasilProduksi Kawasan Berikat.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: |
|
- pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat untuk diolah lebih lanjut;
- pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam
rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di
tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka
peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan ditempat lain dalam
daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di
tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil
produksi berasal dari tempat lain dalam daerahpabean, untuk diolah lebih
lanjut oleh Kawasan Berikat;
- pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain,atau
perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk
menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat untukdiekspor; atau
- pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan
Hasil Produksi Kawasan Berikat.
|
(3) |
Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang
dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk
diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. |
(4) |
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22 Impor,
diberikan atas pemasukan barangdari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih
lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat. |
(5) |
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan
Kawasan Bebas. |
(6) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
danayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di KawasanBerikat,
seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas. |