ArticleExport & Import  Fasilitas Fiskal dan Prosedural Bagi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah…
Selasa, 10 Mei 2016
Export & Import
Fasilitas Fiskal dan Prosedural Bagi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM)
by: Sutomo Asngadi, SS, MM
Foto Fasilitas Fiskal dan Prosedural Bagi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Banyaknya potensi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang secara karakteristik hasil karya berbeda dari negara manapun, pemerintah mendorong dan memberikan banyak fasilitas melalui Paket Kebijakan Ekonomi. Dukungan IKM terhadap perekonomian Indonesia adalah sebagai pondasi menjaga dari terjangan krisis di Indonesia dan mampu menyerap hingga mencapai 97 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia. Ironisnya, perusahaan besar dan asing yang hanya menyerap 3 persen justru menguasai hampir separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sebesar 43 persen.

Selanjutnya dari 3% itu, 60 persennya adalah perusahaan asing. Jadi kalau investor asing tersebut eksodus keluar negeri dengan mudahnya akan kembali drop. Maka sayangilah UMKM, dari melihat sisi potensinya yang luar biasa ini. UKM mendominasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan menyumbang sekitar 56,5 persen PDB dan dapat menyerap tenaga kerja 97,2 persen (data tahun 2012) yang sebarannya lebih merata di setiap daerah. Selain itu, jumlahnya banyak dan rapat, karena terdapat 100 UMKM per 1.000 penduduk, di mana Indonesia menduduki posisi ke-2 dari 132 negara (World Bank, 2010).

Permasalahan awal adalah IKM butuh bahan baku impor untuk tujuan ekspor tanpa fasilitas dimana fasilitas tersebut sudah sangat lama dinikmati oleh pengusaha besar. Selama ini untuk impor bahan baku yang barang jadinya untuk ekspor IKM tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor, sedangkan perusahan besar sudah mendapatkan fasilitas tersebut dikenal dengan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan EKspor (IKM). Kemudian untuk aktifitas importasi pengusaha IKM kesulitan karena tidak memiliki API dan NIK. Importasi mereka tidak hanya bahan baku saja melainkan barang modal seperti mesin mesin dan peralatannya.

Maka dari itu pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) guna mendukung IKM yang berorientasi ekspor agar dapat bersaing dalam pasar global. Dengan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai, maka pengusaha IKM akan menikmati:

  • Fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN impor untuk bahan baku serta untuk mesin dan/atau peralatan kepada IKM berorientasi ekspor;
  • Diberikan fasilitas serta prosedur kepabeanan yang mudah dan applicable bagi IKM;
  • Pemenuhan kebutuhan bahan baku secara mudah dan murah;
  • Membuka saluran ekspor hasil produksi melalui mekanisme konsolidasi ekspor dan penyediaan (pooling) barang ekspor di PLB.

Berikut syarat utnuk mendapatkan Fasilitas KITE IKM merujuk kepada Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Permenperin No.11 Tahun 2014 terkait IKM:

Industri kecil Industri menengah
  1. Kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
  2. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 
  1. Kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
  2. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Syarat yang lain untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM Mengajukan permohonan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) IKM kepada Bea Cukai dengan melampirkan:

  1. Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI), atau sejenisnya;
  2. Bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM;
  3. Memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam proses pelaksanaan importasi nya, pengusaha KITE IKM yang telah mendapakan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dapat mencantumkan NIPER tersebut pada dokumen pabean impor ketika akan mengimpor bahan baku sehingga dengan bukti itu bisa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor bisa ditangguhkan/dibebaskan. Kalau industri besar, ketika impor dengan fasilitas KITE wajib menyerahkan jaminan kepabeanan, namun pengusaha IKM, kewajiban penyerahan jaminan tersebut dikecualikan untuk importasi dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Industri kecil, paling banyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun;
  • Industri menengah, paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah mendapatkan fasilitas KITE IKM, pengusaha IKM dalam pengolahan bahan baku menjadi barang jadi maka kegiatannya dilaporkan dalam bentuk sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM. Namun apabila IKM tidak mampu melakukan sendiri pertimbangan skala ekonomis atau masalah administratif (misal tidak memiliki NIK), dapat memperoleh bahan baku impor dan/atau mengekspor hasil produksi melalui PLB IKM dan melalui Konsorsium KITE. Konsorsium KITE adalah badan usaha atau gabungan IKM yang melakukan kegiatan pembiayaan, impor IKM, dan ekspor IKM bersama. Pembentukan Konsorsium KITE dengan cara mengajukan permohonan kepada Bea Cukai.

Sebagai media pengawasan Bea Cukai kepada pengusaha IKM adalah melalui IT Inventory. Demikian juga IKM penerima fasilitas KITE harus mendayagunakan IT Inventory. Fasilitas untuk IT Inventory tersebut disediakan oleh Bea Cukai dalam bentuk sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM. IKM wajib mendayagunakan modul tersebut sehingga barang yang diimpor dengan fasilitas KITE dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan dengan modul dimaksud.

Jadi tunggu apalagi ayoo kita sambut Fasilitas ini karena IKM terbukti sangat tangguh menghadapi berbagai terpaan krisis. Kita perkuat IKM untuk ketahanan Ekonomi Nasional secara makro.

Profil Penulis
Foto Sutomo Asngadi, SS, MM

Sutomo Asngadi, SS, MM

Beliau adalah Lulusan S2 (Pasca Sarjana Magister Management) sekaligus Praktisi danPelaku Ekspor Impor dan Procurement Management yang berpengalaman lebih dari… Info detail...

Training Modules:
- Custom Facilities - Shipping Documents Export Import Practice
- Ekspor Impor dan Kepabeanan + Visit Tanjung Priok Port
- Incoterms® 2020 dan International Trade Finance Letter of Credit dalam Export Import
- Keberatan dan Banding di Bidang Kepabeanan
- Kepabeanan dan Perpajakan dalam Transaksi Ekspor Impor Khusus Kawasan Berikat (Bonded Zone)
- L/C, UCP 600, ISBP dan Exim Trade Finance
- Logistics Cargo Materials Handling Management
- Management Export Import
- Management Ekspor Impor Kepabeanan, Pelabuhan dan Inconterms 2020
- Management Ekspor Impor, Kepabeanan dan Pelabuhan
- Memahami Penerapan National Single Window (NSW) Pada Prosedur Kepabeanan dan Ekspor Impor
- Mengoptimalkan Keuntungan Perusahaan dengan memanfaatkan Fasilitas Pengembalian atau Pembebasan Bea Masuk
- Pedoman Praktis Customs Exim dan Letter of Credit
- Pemahaman Perdagangan Internasional dan prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor
- Pemahaman Prosedur Kepabeanan, Shipping Document and Pembayaran Internasional dalam Transaksi Ekspor Impor
- PTK007 Revisi 05 dan TKDN Tahun 2023
- Shipping Management
- Strategi Menghadapi Timbulnya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
- Strategi Menghadapi Timbulnya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Serta Menggunakan Hak Keberatan dan Banding
- Teknik Kepabeanan dalam Ekspor Impor
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)