Mulai tanggal 1 Maret 2017 Kementerian Keuangan akan memberlakukan perubahan
terbaru untuk HS Code tahun 2017 ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
dalam PMK 6/PMK.010/2017. Produk HS code tahun 2017 merupakan usulan dan masukan
dari Kementerian dan Instansi terkait, antara lain Kementerian Perindustrian,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan POM, dan
instansi pemerintah terkait lainnya.
Perubahan perubahan HS code 2012 menjadi HS code 2017 meliputi
- Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.:
- Penambahan Pos/Subpos
- Penghilangan/ Penggabungan Pos/Subpos
- Revisi Uraian/Redaksional
- Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.
Ciri nyata dari HS Code Tahun 2017 adalah berubahnya jumlah digit dari 0
digit menjadi 8 digit. Ini dalam rangkan persiapan Single tariff nomenclature
untuk negara negara di Asean, terbentuknya Asean Economi Community, pembentukan
Asean Single Window dan sebagai dasar penerapan Single Document Export-Import
(ASEAN Customs Declaration Document) antar negara anggota ASEAN.
Adanya perubahan HS code yang digunakan itu dari 10 digit menjadi 8 digit
tentunya ada pengaruh secara fiscal kepada sebagai berikut :
- Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)
- Bea Masuk Free Trade AGreement (FTA)
- Bea Keluar
- BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)
- Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)
- Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor
- Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.
- Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.
- Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.
Untuk mengetahui kepastian perubahan HS code 2012 menjadi HS code 2017
Kemekeu juga menerbitkan Tabel korelasi yang berfungsi sebagai referensi untuk
membantu menelusuri perubahan pos tarif dari BTKI 2012 ke BTKI 2017 dan
sebaliknya.