Deskripsi:
Sudah menjadi kelaziman dalam konteks hubungan industrial di berbagai perusahaan menyangkut munculnya permasalahan perselisihan antara karyawan (pekerja) dengan pimpinan (pengusaha). Berbagai masalah tersebut beragam dari permasalahan lembur, absensi (ketidakhadiran), kenaikan pangkat (promosi), mutasi dan rotasi kerja, pesangon, kenaikan upah (gaji), pemberhentian (PHK) dan sebagainya. Berbagai masalah tersebut berpeluang tidak bisa diselesaikan secara tuntas apabila belum ada pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan pengusaha. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari pihak manajemen dan pihak pekerja. Hal demikian diperkirakan akan mempengaruhi kinerja karyawan maupun perusahaan yang berdampak pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan para karyawan beserta keluarganya.
Di era reformasi ini, hampir semua perusahaan telah membentuk suatu organisasi sebagai wadah untuk menghimpun seluruh karyawan dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu perlu adanya pedoman peraturan perusahaan mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Peraturan perusahaan inilah yang dalam UU No.13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut sebagai PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Secara prinsipal, tujuan dari PKB ini adalah: (1) Menentukan kondisi - kondisi kerja dan syarat - syarat kerja; (2) Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja; (3) Mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.
Pada dasarnya PKB dibuat dengan komitmen untuk menyatukan perspektif yang win-win diantara semua pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Perusahaan membutuhkan komitmen karyawan untuk memberikan yang terbaik, dengan begitu perusahaan juga memberikan apa-apa yang menjadi hak karyawan. Sehingga sebenarnya perselisihan tersebut seharusnya dapat dihindari.
Pemahaman yang mendalam mengenai proses pembuatan PKB mulai dari bagaimana mendesain PKB yang sesuai dengan konteks organisasi dan ketentuan hukum hingga kecakapan dalam melakukan negosiasi dari para karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja, sangatlah penting untuk dipahami oleh pihak karyawan dan pihak manajemen. Diharapkan nantinya proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi para karyawan dan pihak perusahaan karena akan membahas konteks organisasi, aspek regulasi, relasi pihak manajemen dan pekerja serta teknik negosiasi efektif dalam melakukan perundingan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja (SP). Setelah mengikuti training ini, diharapkan para peserta mampu menguasai seluk beluk pengelolaan PKB dan teknik negosiasi dalam pembuatan PKB.
Tujuan Training:
Materi Training:
Metode Training:
Presentasi, diskusi, latihan dan case study
Durasi Training:
Dua (2) Hari
|