EventsTax  Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012…

Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012)



DESKRIPSI

Pada tanggal 18 April 2013 telah terbit peraturan baru ?PER-14/PJ./2013? tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/ Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan PPh pasal 21/26.

Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya:

  1. Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
  2. Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
  3. Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
  4. Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
  5. Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
  6. Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan
  7. Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
  2. Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa.
  3. Peserta dapat mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung, menerbitkan bukti potong.

PROGRAM OUTLINE

  1. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  2. Kewajiban Pemotong Pajak.
  3. Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel Untuk Tahun 2012:
    1. Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
    2. Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
    3. Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
    4. Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
    5. Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  4. Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 Januari 2012.
  5. Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21.
  6. Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir.

PERHATIAN

Setiap peserta ?SANGAT DIHARAPKAN? membawa laptop sendiri-sendiri karena kami akan membagikan softcopy latihan perhitungan PPh Pasal 21 dalam format MS Excel. Softcopy tersebut bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 untuk lebih dari 1 juta pegawai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.


Course Leader :


"Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012)" belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Training Service

Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413

Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749

Telp.: 021-2780 6606

Stats