Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012)
DESKRIPSI
Pada tanggal 18 April 2013 telah terbit peraturan baru ?PER-14/PJ./2013?
tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal
21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/ Pasal 26. Form SPT Masa baru
tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun mengenai Tata Cara
Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis
Pelaporan PPh pasal 21/26.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya:
- Penentuan pegawai
tetap dan pegawai tidak tetap;
- Penentuan kesinambungan dan tidak
berkesinambungan;
- Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
-
Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
- Pengoperasian eSPT untuk
wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
- Bagaimana menghindari kelebihan
bayar PPh Pasal 21; dan
- Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan
efisien,
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit
dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik & tips praktis dalam
perhitungan PPh Pasal 21 Masa.
- Peserta dapat mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut
penentuan objek, cara menghitung, menerbitkan bukti potong.
PROGRAM OUTLINE
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
- Kewajiban Pemotong Pajak.
- Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel Untuk Tahun 2012:
- Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi
kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung
pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai
ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada
tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah
satuan/borongan/harian.
- Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 Januari 2012.
- Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21.
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir.
PERHATIAN
Setiap peserta ?SANGAT DIHARAPKAN? membawa laptop sendiri-sendiri karena
kami akan membagikan softcopy latihan perhitungan PPh Pasal 21 dalam format MS
Excel. Softcopy tersebut bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 untuk lebih dari
1 juta pegawai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.
"Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012)" belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413
Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749
Telp.: 021-2780 6606