Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi
LATAR BELAKANG
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) akan memberlakukan
kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 3% dari nilai penjualan
bersih perusahaan jasa konstruksi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan setoran
pajak dan berlaku mulai 1 Januari 2008. Akan tetapi, sampai bulan Maret ini
ketentuan tersebut belum diterbitkan.
Di sisi lain, penghematan pajak dari sisi pengusaha jasa konstruksi
dimungkinkan tidak tercapai. Dalam sebuah artikel di situs www.ortax.org,
dipaparkan bahwa rata-rata keuntungan para kontraktor ternyata berkisar 3% ?
7% (Sumber: Pemberitaan DPR ,10 Maret 2006 ). Ditambah lagi, menurut Ketua
Gapensi untuk kontrak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, keuntungan
rata-ratanya hanya 4% (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 14 November 2006). Jika
dihitung kisaran titik ekuilibrium berdasarkan tarif PPh Final 3% adalah
10,7142%, target keuntungan pengusaha jasa konstruksi menjadi di bawah titik
ekuilbrium tersebut.
Selanjutnya, untuk dapat meminimalkan risiko yang muncul dalam pemeriksaan
pajak dan meningkatkan tax planning, kami mengundang Anda untuk hadir pada
lokakarya kami yang insya Allah mengupas sub topik sbb.:
MATERI PELATIHAN
- Akuntansi Jasa Konstruksi :
- Akuntansi Kontrak Konstruksi (PSAK 34).
- Bentuk-bentuk joint operation dalam kontrak konstruksi menurut PSAK 12
(PBA dan PBO).
- Analisis Untung Rugi Pengenaan PPh Final dalam Jasa Konstruksi
- PPh Jasa konstruksi :
- Benefit in kind sebagai objek PPh jika PPh final jasak konstruksi
diberlakukan
- Perlakuan biaya entertainment & PPh 21 untuk kickback fee.
- Jasa konstruksi atau jasa penunjang di bidang pertambangan migas/non
migas.
- Pengakuan uang muka pajak yang berbeda tahun dengan pe-nerbitan bukti
potong.
- Pemecahan & pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 dari joint
operation.
- Mekanisme PPh true & pass-through joint operation.
- Critical point dalam pemeriksaan PPh.
- Tax Planning PPh.
- PPN Jasa Konstruksi :
- Penerbitan Faktur Pajak.
- Ekualisasi PPN & PPh.
- Mekanisme PPN Joint Operation (True & Pass-through JO).
- Critical point dalam pemeriksaan PPN.
"Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi" belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413
Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749
Telp.: 021-2780 6606