DESKRIPSI
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UU No. 11/1967) sudah tidak sesuai lagi. Dengan demikian, dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hadir untuk menggantikan UU No. 11/1967. Tabel I.1 memberikan gambaran sekilas tentang pengertian pertambangan, mineral, dan batubara.
Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam lokakarya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu & tips praktis dalam melakukan perencanaan perpajakan di perusahaan. Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.:
PROGRAM OUTLINE
|
|