DESKRIPSI
Sistim self assessment yang dianut oleh Undang-undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah berakhirnya tahun pajak.
Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi saat ini dapat di download dari Internet, dengan demikian Wajib Pajak (WP) dapat mengisi SPT dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan dan / atau pembayaran pajaknya dengan mudah, cepat dan benar sebelum batas akhir waktu penyerahan laporan SPT .
Pelatihan ini akan memandu peserta dalam melakukan pemgisian SPT dengan mudah, cepat dan benar dengan menggunakan komputer / laptop dalam format Excel.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti Pelatihan ini diharapkan peserta akan mampu memahami dan dapat melakukan kegiatan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 serta mampu melakukan penghitungan dan pengisian SPT PPh Badan dan SPT Orang Pribadi (OP) secara tepat dan benar.
PROGRAM OUTLINE
|
Telp.: 021-2780 6606