Minggu lalu beberapa pertanyaan seputar postingan ini mulai berdatangan melalui SMS, e-mail, maupun BBM. Salah satu bunyi pertanyaannya adalah “jaminan penawaran salah seorang peserta lelang mencantumkan bahwa penerbit jaminan tidak menanggung atau tidak dapat mencairkan jaminan apabila peserta ternyata KKN atau memalsukan dokumen. Apakah kami dapat menggugurkan penawaran dari peserta itu?” Pertanyaan yang lain juga muncul dari peserta lelang “Pak, kami digugurkan pada tahap evaluasi administrasi dengan alasan jaminan kami tidak unconditional, padahal kami hanya menerima jaminan sesuai aturan asuransi. Apakah kami bisa menyanggah?”
Selidik demi selidik, ini merupakan “korban” dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 yang dikeluarkan tepat 2 bulan lalu, yaitu tanggal 18 September 2013.
Pada surat edaran tersebut, khususnya klausul ke 2 ada permintaan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
Bagaimana Surat Edaran ini apabila disandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Sehubungan dengan penjelasan di atas, maka apabila Surat Jaminan Penawaran yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi tetap berpedoman pada Surat Edaran OJK Nomor SE-04/NB/2013 Tanggal 18 September 2013, maka Surat Jaminan Penawaran tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan.
Hal ini dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
Perlu diingat juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa pada pasal 129 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya menegaskan bahwa Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, mohon agar lebih cermat dalam melakukan evaluasi administrasi, khususnya saat memeriksa jaminan penawaran. Apabila ada jaminan yang tetap memenuhi Surat Edaran ini, maka gugurkan pada tahap evaluasi administrasi.
Bagi peserta pelelangan, hati-hati dalam memilih penerbit jaminan penawaran. Tanya terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi penerbit jaminan. Apakah dapat menerbitkan jaminan yang bersifat unconditional atau tidak. Kalau tidak, maka jangan menggunakan jasa asuransi tersebut. Yang paling aman adalah menggunakan Bank sebagai penerbit jaminan, karena Bank tidak terikat pada Surat Edaran OJK.