
Kalimat pada judul saya yakin membuat sebagian pembaca menjadi bertanya-tanya
karena hal ini merupakan sebuah pernyataan yang sama sekali baru.
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan
Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18
Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun”
dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses
pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua
Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus
segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012
adalah:
- Mulai diperkenalkan aplikasi Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK)
yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara;
- Rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan
Kontrak) yang disusun oleh PPK dapat diserahkan kepada ULP dalam bentuk
dokumen elektronik;
-
Penekanan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan menggunakan
hari kalender, kecuali untuk:.
- pemberian penjelasan;
- batas akhir pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- pembuktian kualifikasi; dan
- batas akhir sanggah/sanggah banding,
tetap memperhatikan hari kerja.
- Penegasan bahwa kumpulan tanya jawab pada saat penjelasan pekerjaan sudah
berupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan;
- Seluruh pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi sudah
tertuang dalam SPSE, sehingga dengan mengirimkan data kualifikasi secara
elektronik maka penyedia dianggap sudah menyetujui seluruh pernyataan
tersebut;
- Yang disebut dengan penawaran lebih dipertegas, yaitu file yang dapat
dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran,
daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi
barang/jasa yang ditawarkan;
- Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja ULP dapat tidak meminta dokumen
kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan
yang sejenis dan kompleksitas yang setara. Hal ini akan mempersingkat dan
mempermudah pelaksanaan pelelangan;
- Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang
memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus
Juta Rupiah) ATAU tidak menimbulkan resiko apabila pemenang
mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada
waktunya;
- Apabila tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran
Asli diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi (apabila menggunakan
Pascakualifikasi) atau pada saat sebelum penetapan pemenang (apabila
menggunakan Prakualifikasi); dan
- Apabila tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli dan/atau Jaminan tidak
dapat dicairkan, maka akun penyedia akan dinon aktifkan dan dapat dimasukkan
dalam daftar hitam.
Untuk lebih jelas, silakan mengunduh Peraturan
Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering beserta Lampirannya.