ArticleExport & Import  Letter of Credit (L/C) UCP 600
Jumat, 6 Desember 2013
Export & Import
Letter of Credit (L/C) UCP 600
by: Admin
Foto Letter of Credit (L/C) UCP 600

UCP 600 (Uniform Customs & Practice for Documentary Credits) merupakan versi terakhir pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh International Chamber Of Commerce.

UCP 600 berlaku efektif sejak 1 juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.

Pengaturan L/C:

  • L/C diatur dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) International Chamber of Commerce (ICC) publication no. 600 yang berlaku tanggal 1 juli 2007.
  • Dasar hukum L/C di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982. UCP mengeluarkan ketentuan L/C dengan tujuan untuk menghindari perselisihan dan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan mengenai proses dan hukum yang akan digunakan serta agar transaksi-transaksi demikian terlaksana tanpa merugikan masing-masing pihak.

Definisi :

  • Letter of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C.
  • Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut. (Bank Indonesia).

Pihak-pihak

  • Applicant/pemohon/pembuka L/C adalah pihak yang meminta kepada bank untuk membuka L/C bagi kepentingan penerima L/C (beneficiary/penjual/eksportir)
  • Opening/issuing bank yaitu bank yang membuka L/C untuk kepentingan beneficiary (penerima L/C).
  • Advising Bank adalah bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada beneficiary.
  • Beneficiary (penerima L/C) adalah penjual/eksportir yang diberi hak untuk menarik sejumlah uang yang tertera dalam L/C dengan memenuhi persyaratan yang diminta.
  • Negotiating Bank adalah bank yang mengambil alih dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C. Menegosiasi/mengambil alih adalah membayar terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam L/C dan kemudian menagih (meremburs) kepada bank pembuka L/C dengan mengirimkan dokumen yang telah diambil alih,
  • Confirming Bank adalah bank yang ikut menjamin terhadap suatu L/C atas permintaan atau otorisasi dari issuing bank.

Hubungan L/C dengan sales contrct :

  • Dasar terbitnya sebuah L/C adalah kontrak jual beli (sales contract).
  • Sales contract tersebut biasanya mencantumkan pula bagaimana barang tersebut akan dikirim: apakah melalui darat, laut atau udara; dan pihak pihak mana yang akan menutup asuransi.
  • L/C adalah dokumen kontrak, namun kedudukan L/C sebagai suatu kontrak dan kontrak jual beli sifatnya terpisah tau independen.
  • Sifat independen L/C tampak pada aplikasi dan realisasi pembayaran L/C. Dalam aplikasi L/C, bank penerbit tidak meminta atau mensyaratkan diperlihatkannya kontrak penjualan dari pemohon. Dalam realisasi pembayaran L/C, bank hanya memeriksa apakah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi. (prinsip otonomi L/C)

Syarat-syarat L/C :

  • Menyebutkan nama dan alamat penerima dan pemohon dengan jelas;
  • Menyebutkan masa berlakunya L/C;
  • Mencantumkan nama bank penerus (advising bank) yang dituju;
  • Mencantumkan dengan tegas jenis L/C;
  • Uraian barang harus jelas dan tegas;
  • Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam L/C harus jelas, tidak berbelit-belit dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh penerima (beneficiary); dan
  • Menyatakan bahwa L/C tunduk pada UCPDC dengan mencantumkan klausul "this credit is subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credit 2007 revision, icc publication no 600."

Kewajiban dan hak masing-masing pihak terkai dengan transaksi L/C :

  • Pembuka L/C
    Berkewajiban membayar dokumen atas barang yang dibelinya sebagaimana tertera dalam L/C sepanjang semua persyaratan L/C terpenuhi. Pembuka L/C berhak menerima dokumen yang telah diaksep dan atau telah dibayar untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan.
  • Bank pembuka
    Berkewajiban membuka dan meneruskan L/C kepada beneficiary melalui advising bank sesuai dengan persyaratan yang diminta. Bank pembuka L/C berkewajiban membayar dokumen kepada bank pengirim/negotiating bank, sepanjang semuan persyaratan L/C terpenuhi. Bank pembuka L/C berhak memenrima pembayaran kembali pelunasan dari pembuka L/C berikut bunga dan biaya-biaya yang timbul.
  • Advising Bank
     
    berkewajiban meneruskan L/C yang diterima kepada beneficiary tanpa terlambat. Advising bank berhak mendapat advising commission.
  • Beneficiary
    Berkewajiban mengapalkan barang dan menyerahklan dokumen pengapalan sesuai dengan permintaan/persyaratan dalam waktu yang ditentukan dalam L/C.
  • Negotiating Bank
    Berkewajiban memeriksa dokumen yang diserahkan oleh eksportir, mengambil alih/menegosir dokumen yang dipresentir, membayar kepada beneficiary sepanjang persyaratan L/C dipenuhi dan mengirimkannya kepada bank pembuka L/C.
    Berhak menerima kembali pembayaran dari pembuka L/C atas uang yang telah terlebih dahulu dibayarkan kepada eksportir.
  • Confirming Bank
    Berkewajiban membayar kepada presenting bank atas dokumen yang diterimanya sepanjang dokumen dimaksud telah sesuai dengan persyaratan L/C.

Hubungan para pihak

  • Nasabah dan Bank
    Nasabah/pemohon dengan bank menandatangani kesepakatan tentang permintaan penerbitan L/C. Bank biasanya mensyaratkan adanya jamianan dari nasabahnya, misalnya dokumen pengapalan (bill of lading atau konosemen). Jika diperlukan, bank dapat menahan dokumen-dokumen tsb sampai klien telah membayar.
  • Bank Penerbit dan Penerima
    Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C di dalamnya mengandung persyaratan dari bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan. L/C menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.
  • Bank Penerbit dan Bank Penerus
    Hubungannya seperti prinsipal dan agen. Bank penerus bertindak atas nama dan untuk bank penerbit.jika bank penerus telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, maka ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
  • Penerima dan Bank Penerus
    Terhadap penerima, bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit. Penerima tidak berhak untuk memnggugat penerbit.
  • Bank Penerbit dan Bank Pengkonfirmasi
    Jika bank lain menjadi confirming bank, yakni bank yang turut menjamin pembayaran L/C, maka ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar suatu bill of exchange.

Keuntungan menggunakan L/C :

  • Eksportir dapat menggantungkan kepercayaan penuh pada L/C karena penbayaran akan terjamin selama semua persyaratan yang tercantum dalam L/C terpenuhi
  • L/C bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dari pihak lain (refinancing)
  • Bagi importir dengan dana yang sedikit/ tanpa menyetorkan dana, dapat membeli/mengimpor barang dan importir juga akan merasa aman, karena bank akan menolak pembayaran kepada eksportir sebelum semua persyaratan L/C terpenuhi.

Kerugian menggunakan L/C :

  • Bank maupun shipping company tidak terlibat dalam pemeriksaan fisik atas barang ekspor/impor.
  • Penggunaan L/C akan timbul cukup biaya yang berkaitan dengan persyaratan proses pembukaan L/C dan penyelesaian dokumen.
  • Importir tidak dapat mendapatkan kepastian apakah barang-barang yang dikapalkan sesuai dengan yang dipesan melalui L/C.
  • Importir memerlukan jasa surveyor untuk meyakinkan keaslian barang.

Sumber:
- wikipedia
- lawcovered.wordpress.com