
UCP 600 (Uniform Customs & Practice for Documentary Credits) merupakan
versi terakhir pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang
diterbitkan oleh International Chamber Of Commerce.
UCP 600 berlaku efektif sejak 1 juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya
(UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru
mengacu pada UCP 600.
Pengaturan L/C:
- L/C diatur dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit
(UCP) International Chamber of Commerce (ICC) publication no. 600 yang
berlaku tanggal 1 juli 2007.
- Dasar hukum L/C di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun
1982. UCP mengeluarkan ketentuan L/C dengan tujuan untuk menghindari
perselisihan dan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan mengenai proses
dan hukum yang akan digunakan serta agar transaksi-transaksi demikian
terlaksana tanpa merugikan masing-masing pihak.
Definisi :
- Letter of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan
pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran
kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur,
sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C.
- Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah
uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter
of Credit tersebut. (Bank Indonesia).
Pihak-pihak
- Applicant/pemohon/pembuka L/C adalah pihak yang meminta kepada bank
untuk membuka L/C bagi kepentingan penerima L/C
(beneficiary/penjual/eksportir)
- Opening/issuing bank yaitu bank yang membuka L/C untuk kepentingan
beneficiary (penerima L/C).
- Advising Bank adalah bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada
beneficiary.
- Beneficiary (penerima L/C) adalah penjual/eksportir yang diberi hak
untuk menarik sejumlah uang yang tertera dalam L/C dengan memenuhi
persyaratan yang diminta.
- Negotiating Bank adalah bank yang mengambil alih dokumen yang
dipersyaratkan dalam L/C. Menegosiasi/mengambil alih adalah membayar
terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam L/C
dan kemudian menagih (meremburs) kepada bank pembuka L/C dengan mengirimkan
dokumen yang telah diambil alih,
- Confirming Bank adalah bank yang ikut menjamin terhadap suatu L/C atas
permintaan atau otorisasi dari issuing bank.
Hubungan L/C dengan sales contrct :
- Dasar terbitnya sebuah L/C adalah kontrak jual beli (sales contract).
- Sales contract tersebut biasanya mencantumkan pula bagaimana barang
tersebut akan dikirim: apakah melalui darat, laut atau udara; dan pihak
pihak mana yang akan menutup asuransi.
- L/C adalah dokumen kontrak, namun kedudukan L/C sebagai suatu kontrak
dan kontrak jual beli sifatnya terpisah tau independen.
- Sifat independen L/C tampak pada aplikasi dan realisasi pembayaran L/C.
Dalam aplikasi L/C, bank penerbit tidak meminta atau mensyaratkan
diperlihatkannya kontrak penjualan dari pemohon. Dalam realisasi pembayaran
L/C, bank hanya memeriksa apakah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah
terpenuhi. (prinsip otonomi L/C)
Syarat-syarat L/C :
- Menyebutkan nama dan alamat penerima dan pemohon dengan jelas;
- Menyebutkan masa berlakunya L/C;
- Mencantumkan nama bank penerus (advising bank) yang dituju;
- Mencantumkan dengan tegas jenis L/C;
- Uraian barang harus jelas dan tegas;
- Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam L/C harus jelas, tidak
berbelit-belit dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi
oleh penerima (beneficiary); dan
- Menyatakan bahwa L/C tunduk pada UCPDC dengan mencantumkan klausul
"this credit is subject to Uniform Customs and Practice for Documentary
Credit 2007 revision, icc publication no 600."
Kewajiban dan hak masing-masing pihak terkai dengan transaksi L/C :
- Pembuka L/C
Berkewajiban membayar dokumen atas barang yang dibelinya sebagaimana tertera
dalam L/C sepanjang semua persyaratan L/C terpenuhi. Pembuka L/C berhak
menerima dokumen yang telah diaksep dan atau telah dibayar untuk mengambil
barang di pelabuhan tujuan.
- Bank pembuka
Berkewajiban membuka dan meneruskan L/C kepada beneficiary melalui
advising bank sesuai dengan persyaratan yang diminta. Bank pembuka L/C
berkewajiban membayar dokumen kepada bank pengirim/negotiating bank,
sepanjang semuan persyaratan L/C terpenuhi. Bank pembuka L/C berhak
memenrima pembayaran kembali pelunasan dari pembuka L/C berikut bunga dan
biaya-biaya yang timbul.
- Advising Bank
berkewajiban meneruskan L/C yang diterima kepada
beneficiary tanpa terlambat. Advising bank berhak mendapat advising
commission.
- Beneficiary
Berkewajiban mengapalkan barang dan menyerahklan dokumen pengapalan sesuai
dengan permintaan/persyaratan dalam waktu yang ditentukan dalam L/C.
- Negotiating Bank
Berkewajiban memeriksa dokumen yang diserahkan oleh eksportir, mengambil
alih/menegosir dokumen yang dipresentir, membayar kepada beneficiary
sepanjang persyaratan L/C dipenuhi dan mengirimkannya kepada bank pembuka
L/C.
Berhak menerima kembali pembayaran dari pembuka L/C atas uang yang telah
terlebih dahulu dibayarkan kepada eksportir.
- Confirming Bank
Berkewajiban membayar kepada presenting bank atas dokumen yang diterimanya
sepanjang dokumen dimaksud telah sesuai dengan persyaratan L/C.
Hubungan para pihak
- Nasabah dan Bank
Nasabah/pemohon dengan bank menandatangani kesepakatan tentang permintaan
penerbitan L/C. Bank biasanya mensyaratkan adanya jamianan dari nasabahnya,
misalnya dokumen pengapalan (bill of lading atau konosemen). Jika
diperlukan, bank dapat menahan dokumen-dokumen tsb sampai klien telah
membayar.
- Bank Penerbit dan Penerima
Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C di dalamnya
mengandung persyaratan dari bank untuk membayar atau menerima atau
menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang
dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan. L/C menetapkan tanggal
jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.
- Bank Penerbit dan Bank Penerus
Hubungannya seperti prinsipal dan agen. Bank penerus bertindak atas nama dan
untuk bank penerbit.jika bank penerus telah membayar sejumlah uang kepada
penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange
(wesel) yang ditarik oleh penerima, maka ia berhak atas pembayaran dari bank
penerbit.
- Penerima dan Bank Penerus
Terhadap penerima, bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank
penerbit. Penerima tidak berhak untuk memnggugat penerbit.
- Bank Penerbit dan Bank Pengkonfirmasi
Jika bank lain menjadi confirming bank, yakni bank yang turut menjamin
pembayaran L/C, maka ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab
untuk membayar suatu bill of exchange.
Keuntungan menggunakan L/C :
- Eksportir dapat menggantungkan kepercayaan penuh pada L/C karena
penbayaran akan terjamin selama semua persyaratan yang tercantum dalam L/C
terpenuhi
- L/C bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dari pihak lain
(refinancing)
- Bagi importir dengan dana yang sedikit/ tanpa menyetorkan dana, dapat
membeli/mengimpor barang dan importir juga akan merasa aman, karena bank
akan menolak pembayaran kepada eksportir sebelum semua persyaratan L/C
terpenuhi.
Kerugian menggunakan L/C :
- Bank maupun shipping company tidak terlibat dalam pemeriksaan fisik
atas barang ekspor/impor.
- Penggunaan L/C akan timbul cukup biaya yang berkaitan dengan
persyaratan proses pembukaan L/C dan penyelesaian dokumen.
- Importir tidak dapat mendapatkan kepastian apakah barang-barang yang
dikapalkan sesuai dengan yang dipesan melalui L/C.
- Importir memerlukan jasa surveyor untuk meyakinkan keaslian barang.
Sumber:
- wikipedia
- lawcovered.wordpress.com