
Audit kepabeanan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan
dokumen, serta persediaan barang perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka
pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai
Pelaksanaan ketentuan lainnya dibebankan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan dengan
tujuan mengamankan hak-hak keuangan negara, menghilangkan hambatan-hambatan yang
dirasakan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, adanya distorsi
dalam kelancaran arus barang impor di pelabuhan. Sistem audit yang diterapkan di
bidang kepabeanan akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan
berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan.
Jenis Audit
- Audit umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup
pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian
kepabeanan. Audit umum meneliti mengenai struktur organisasi, pembukuan,
perusahaan/komersial dan fiskal, sistem–sistem yang diterapkan inventaris,
pembelian, penjualan, pembayaran, produksi, akuntansi, uraian tugas, buku
besar, buku kas, bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.
- Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup
pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit
dilaksanakan atas permintaan dari direktorat yang menangani sengketa
kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui nota pembetulan dan sanksi
administrasi berupa denda.
- Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk
menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan
adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh
salah satu importir.
Tujuan
- Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, eksportir,
badan hukum, yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang-undang
kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan
lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.
- Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas
nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, jenis barang maupun
kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.
- Untuk mengamankan hak-hak negara, berupa penerimaan negara.
Sistematika
Sumber : Wikipedia