Salah satu perubahan penting yang terjadi setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah berbedanya waktu pelaksanaan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk APBN dan APBD.
Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pelaksanaan pengumuman dapat dilakukan setelah APBN dan APBD disetujui tanpa harus menunggu disahkan. Namun pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 hal ini berubah, khususnya untuk APBD yaitu pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat diumumkan setelah APBD ditetapkan.
Hal ini sebenarnya sebuah langkah mundur dalam proses percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena di beberapa daerah, penetapan APBD dilaksanakan melewati tahun anggaran. Bahkan ada beberapa daerah yang penetapan APBD-nya baru terlaksana pada bulan Februari/Maret. Hal ini akan menimbulkan permasalahan khususnya untuk Barang/Jasa yang dibutuhkan pada awal tahun.
Namun, pada tanggal 27 Desember 2012, solusi terhadap permasalahan ini muncul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan Nomor 6/SE/KA/2012 yang intinya berisi 3 hal, yaitu:
Semoga dengan keluarnya SBD ini maka proses pelaksanaan pengadaan dan penyerapan anggaran akan lebih baik dan lebih cepat dibandingkan tahun 2012.
Untuk mengunduh Surat Edaran Bersama ini, silakan klik SEB Menteri Dalam Negeri-Kepala LKPP tentang Percepatan PBJP.