ArticleLogistic  Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD
Jumat, 14 Maret 2014
Logistic
Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD
by: Khalid Mustafa
Procurement Specialist
Foto Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD

Salah satu perubahan penting yang terjadi setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah berbedanya waktu pelaksanaan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk APBN dan APBD.

Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pelaksanaan pengumuman dapat dilakukan setelah APBN dan APBD disetujui tanpa harus menunggu disahkan. Namun pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 hal ini berubah, khususnya untuk APBD yaitu pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat diumumkan setelah APBD ditetapkan.

Hal ini sebenarnya sebuah langkah mundur dalam proses percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena di beberapa daerah, penetapan APBD dilaksanakan melewati tahun anggaran. Bahkan ada beberapa daerah yang penetapan APBD-nya baru terlaksana pada bulan Februari/Maret. Hal ini akan menimbulkan permasalahan khususnya untuk Barang/Jasa yang dibutuhkan pada awal tahun.

Namun, pada tanggal 27 Desember 2012, solusi terhadap permasalahan ini muncul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan Nomor 6/SE/KA/2012 yang intinya berisi 3 hal, yaitu:

  1. Seluruh Kepala Daerah dan DPRD diminta untuk menyelesaikan penetapan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya;
  2. Pada prinsipnya proses pengadaan dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, tetapi untuk percepatan maka pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD; dan
  3. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.

Semoga dengan keluarnya SBD ini maka proses pelaksanaan pengadaan dan penyerapan anggaran akan lebih baik dan lebih cepat dibandingkan tahun 2012.

Untuk mengunduh Surat Edaran Bersama ini, silakan klik SEB Menteri Dalam Negeri-Kepala LKPP tentang Percepatan PBJP.

Banner training Logistic
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Wah, Anggarannya Kurang Pak…
Jumat, 7 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Swakelola atau Penyedia?
Kamis, 6 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Layak tidak layak, butuh tidak butuh, yang penting beli
Rabu, 5 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah