Bagi Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, akan mendapat manfaat
antara lain:
- Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya
pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
- Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan pengusaha kawasan
berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta
dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
- Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule
lebih terjamin.
- Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program
keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola
kegiatan sub kontrak. (sumber: fuad muftie).