ArticleExport & Import  Persyaratkan izin PKB
Jumat, 7 Maret 2014
Export & Import
Persyaratkan izin PKB
by: Admin
Foto Persyaratkan izin PKB
Dokumen yang di persyaratkan untuk mendapatkan izin sebagai PKB/PKB merangkap PDKB
  • Foto Copy Surat izin usaha dari instansi teknis terkait
  • Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UPL & UKL;
  • Foto Copy Akta pendirian perusahaan yg telah disahakan oleh departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
  • Foto Copy bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 tahun;
  • Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
  • Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
  • Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait/Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya Izin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
  • Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
  • Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
Dokumen yang dipesyaratkan untuk mendapatkan persetujuan beroprasinya sebagai PDKB :
  • Rekomendasi PKB
  • Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait
  • Foto copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
  • Foto Copy Bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
  • Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
  • Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
  • Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
  • Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
  • Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
Banner training Export & Import
Artikel lainnya