
Dokumen yang di persyaratkan untuk
mendapatkan izin sebagai PKB/PKB merangkap PDKB
- Foto Copy Surat izin usaha dari instansi teknis terkait
- Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UPL & UKL;
- Foto Copy Akta pendirian perusahaan yg telah disahakan oleh departemen
Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
- Foto Copy bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan
dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam
jangka waktu 3 tahun;
- Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun
terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta
lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan
KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
- Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait/Perda yang menetapkan area
calon KB merupakan Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri
(Kedepannya Izin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam
KAWASAN INDUSTRI);
- Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy
surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
- Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
Dokumen yang dipesyaratkan untuk
mendapatkan persetujuan beroprasinya sebagai PDKB :
- Rekomendasi PKB
- Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait
- Foto copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh
Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
- Foto Copy Bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika
berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun;
- Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun
terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta
lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan
KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
- Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal
dan peralatan pabrik;
- Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy
surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
- Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).