Direktorat Bea Cukai semakin memanjakan pelaku Ekspor Impor. Sebagai
implementasi Peraturan Menteri Keuangan No:175/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus
2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik,
dan Permenkeu No:176/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang percepatan
pemeriksaan pabean pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok maka support
dokumen ekspor impor seperti Invoice, Packing List, asuransi dan Bill of Ladding
tidak perlu disampaikan langsung kepada Bea Cukai secara langsung tetapi dengan
cara disampaikan melalui media internet.
Sehingga penyampaian dokap online bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun
sehingga lebih efesien. Tujuan lainya adalah sebagai upaya untuk kelancaran arus
barang efesiensi cost logistisk karena kontak fisik dengan aparat bea cukai
semakin bisa diminimalisir. Sesuai dengan amanah dari PP Menkeu tersebut diatas
maka penyampaian dokap online tidak hanya KPBC Tanjung Priok saja tetapi akan
diberlakukan diseluruh Indonesia. Target awal KPU Tanjung Priok menjadi Pilot
Project.
14 perusahaan Importir terlibat dalam implementasi sebagai tahap awal program
dokumen pelengkap kepabeanan (dokap) secara elektronik/online. Ke 14 perusahaan
importir tersebut adalah PT.Vivamas Qingqi Motor, PT.Tuffindo Raya,
PT.Papandayan Cocoa Industries, PT.Toyota Tsusho Indonesia, PT.Panasonic Gobel
Indonesia, PT. Kerry Ingredients Indonesia, PT.Panamitra Mulya Sejahtera,
PT.Mitra Adiperkasa, PT.Givaudan Indonesia, PT.Itochu Indonesia, PT.General
Motors Indonesia Manufacturing, PT.Gajah Tunggal Tbk. PT. Anzindo Gratia
International, PT.Bukitmega Masabadi.
Dengan diberlakukannya penyerahan dokap online ini diharapkan dapat menghemat
biaya karena secara teknis tidak perlu lagi mendatangi pendok untuk menyerahkan
hardcopy, serta dapat menghemat waktu yang selama ini menjadi kendala bagi para
pengguna jasa. Ke depan terhadap semua pengiriman dokumen pelengkap pabean
tentunya akan dilakukan melalui media elektronik atau online secara bertahap
sehingga tidak akan lagi terjadi tumpang tindih tugas antara pemeriksa dokumen
dengan PFPD. Selain itu, dengan adanya program dokap online akan mengefisensikan
SDM yang ada. Namun satu hal yang perlu ditekankan disini kalau untuk dokumen
lartas saat ini tidak dapat dilakukan melalui dokap online dan hanya bisa
dilakukan dengan portal NSW, namun kedepan seiring dengan penyempurnaan program
dipastikan akan dapat juga dilakukan. Juga, Bea Cukai Priok juga akan mendorong
perusahaan importir kategori jalur kuning dan jalur merah untuk bisa menjadi
bagian dari program dokap onlne.
Bea Cukai memberikan kesempatan kepada para pengguna jasa lain yang berminat
mendaftarkan perusahaannya untuk ikut serta dalam uji coba penyerahan dokumen
pelengkap pabean secara elektronik atau Dokap Online dengan mengisi form
registrasi pada alamat berikut : http://bit.ly/dokapreg.
Dari sisi bea cukai kearsipan akan semakin baik karena tidak memerlukan ruang
dokumen, dan transaksi secara online ini juga sudah diatur oleh undang-undang
informasi dan transaksi elektronik, juga dalam peraturan di Kementerian Keuangan
dinyatakan transaksi tersebut sudah sah. Namun jika terjadi penyalagunaan, data
ini pun sudah dapat digunakan sebagai barang bukti.
"Dokap online akan memangkas birokrasi juga, artinya non transaksional
karena pengguna jasa sudah tidak perlu lagi melampirkan API, NPIP lagi setiap
mengajukan dokumen, hanya cukup sekali saja. Nah yang penting adalah ini akan
berjalan secara transparan. Seperti halnya di ekspsor yang sudah full
elektronik. Satu hal yang utama dengan di- launching program dokap online ini,
kami tidak ingin semua sudah paperless tapi justru menimbulkan hambatan,"
seperti yang ditambkatakan oleh Humas Bea Cukai Wijayanto.
Proses penyampaian dokap online melalui Customs-Excise Information System and
Automation (CEISA) adalah sistem pelayanan dan pengawasan yang diawasi langsung
oleh Pusat Informasi dan Teknologi Dirjen Bea Cukai. Penerapan Sentralisasi
Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs-Excise Information System and
Automation (CEISA) akan mempermudah sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC). Demikian disampaikan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Susiwijono beberapa aktu lalu.
Dengan adanya CEISA, jelas Susiwijono, seluruh sistem pelayanan DJBC akan
termonitor, transparan dan tersedia secara real-time 7x24 jam untuk mendukung
layanan terintegrasi nasional. "Semuanya dapat dilihat secara real-time dan
transparan melalui sistem ini, jadi kita tidak perlu menelpon ke kantor di
seluruh Indonesia," ujar Susiwijono. Ia menambahkan, dalam hal ini sistem
National Single Window (NSW) dan portal pertukaran data lainnya akan dapat
diterapkan secara penuh secara nasional (nation-wide).
Langkah langkah penyampaian dokap online melalui CEISA Bea Cukai
Sejak awal Juni 2015 khususnya KPU Tanjung Priok sudah menerapkan sistem
penyampaian dokap online dan akan berkembang keseluruh kanwil Bea cukai seluruh
Indonesia. Langkah langkah penyampaian dokap online adalah sebagai berikut:
- Format file hasil scan adalah .pdf
- Resolusi scanner : 200 - 300 dpi
- Dokumen yang di scan adalah dokumen aslidan berwarna.
- Pastikan hasil mudah terbaca
- Utuh (tidak terpotong dan tidak ada halaman yang berkurang
- Buka CEISA Launcher pada desktop
- Untukakses pertama klik kanan pada ceisalauncher. Pilih Open with, lalu
Java(TM)
- Platform SE binary. Apabila CEISA Launchersudah diakses lebih dari satu
kali, double klik(klik ganda) pada CEISA Launcher.
- Login melalui CEISA Launcher. Gunakanusername dan password Anda di
portalpengguna Jasa yang sama digunakan untukmelakukan registrasi NIK
sebelumnya.
- Jika Anda berhasil login, maka akan tampildata user dan perusahaan yang
sedang login.
- Anda sudah bisa mengakses menu-menulainnya seperti Aktivasi Launcher, PDF
Signerdan lainnya. Untuk login di portal pengguna jasa, klik pada Lunch
Portal.
- Klik Lunch Portal untuk masuk ke portalpengguna Jasa.
- Login melalui Portal Pengguna Jasa(https://customer.beacukai.go.id)
- Pilih menu "Submit Berkas Online"
- Pilih tombol Aju Berkas yang ada disebelahkanan.
- Isi Nomor Aju (CAR) (yang terdiri dari 26 digitangka) yang akan dikirimkan
dokumenpelengkapnya. Lalu Klik tombol Load.
- Bagi Importir yang sudah melakukanpembayaran dan memiliki dokumen
sspcpserta BPN, akan diminta untuk menambahkandokumen SSPCP dan BPN atau pun
dokumenpelengkap lainnya melalui tombol Tambah pada kolom Dokumen Pelengkap
- Apabila seluruh dokumen pelengkap telah diupload, kolom progress akan
berubah menjadi "COMPLETED" dan tombol Submit akanmuncul.
- Klik tombol Submit untuk mengirim berkas.
Dokumen Pelengkap Yang Wajib di Upload (ASLI):
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- SSPCP dan BPN
- Polis Asuransi (Jika ada)
- Form Certificate of Origin (Form D, E, AK,JIEPA, IP, AI, AANZ)
- Dokumen Lartas : MSDS, LS, COO, millscertificates