
Bagi pelaku usaha furniture terutama eksportir furniture sebaiknya
info dari Kementerian Kehutanan perlu dicermati agar proses
ekspornya tidak terkendala. Ya, mereka yang akan melakukan ekspor kerajinan
dari bahan kayu diwajibkan melampirkan dokumen V-Legal sebagai syarat
kepabeanan ekspor. Dokumen v-legal adalah dokumen legalitas kayu yang
disyaratkan oleh kepabeanan untuk membuktikan bahwa produk kayu yang dikirim
tersebut memenuhi unsur legalitas. Sedangkan untuk mendapatkan V-legal pelaku
ekspor harus mempunyai SVLK (System Verifikasi Legalitas Kayu).Latar
belakang dari SVLKUni Eropa dalam rangka menghadapi masalah penebangan
liar dan perdagangan ilegal produk hasil hutan yang terjadi secara global,
termasuk yang terjadi di Indonesia melakukan tindakan berupa Penegakan Hukum,
Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan (Forest Law Enforcement,
Governance and Trade (FLEGT). Mitra FLEGT ini harus menanda tangani
Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreements (VPA).
Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan serta memastikan
bahwa kayu dan produk kayu yang diimpor ke UE diproduksi sesuai dengan
peraturan perundangan negara mitra. Berdasarkan VPA, negara-negara mitra
mengembangkan sistem-sistem pengendalian untuk memverifikasi legalitas kayu
yang diekspor ke UE.
Melalui Kementerian Perdagangan Pemerintah Indonesia 64/M-DAG/PER/10/2012
tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan mengeluarkan peraturan
bahwa Eksportir furniture atau secara umum eksportir dari produk
industry Kehutanan wajib menjadi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan
(ETPIK). Semua pemegang ETPIK harus punya SVLK pada akhir Desember 2014
Pemegang ETPIK adalah industri yang melakukan ekspor produk kayu, termasuk
industri kertas, kayu olahan dan furniture atau produk lain yang berbahan baku
kayu. Permendag No.64 Pasal 15 menyebutkan mulai tanggal 1 Januari 2015 semua
produk industri yang berbahan baku kayu (selain rotan dan kertas karton)
mewajibkan ekspor dilengkapi dokumen v-legal sebagai syarat kepabeanan.
Sedangkan untuk bisa mendapatkan dokumen v-legal maka industri tersebut harus
mengantongi SVLK.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/10/2012
pemberlakuan adalah sebagai berikut :
- Mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri
Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kelompok A Permendag No.64 Th
2012 dg HS Code :
- Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00;
- Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00;
- Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00;
- Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00;
- Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00;
- Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90;
- Ex. 4413.00.00.00;
- Ex. 4415.10.00.00;
- Ex. 4415.20.00.00;
- Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00;
- Ex. 4421.90.99.00;
- 9406.00.92.00;
- 4701.00.00.00;
- 4702.00.00.00;
- 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00;
- 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00;
- 4705.00.00.00;
- 4803.00.30.00;
- 4803.00.90.00;
- 4804.21.10.00 dan 4804.21.90.00;
- 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00;
- 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00;
- 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00;
- 4812.00.00.00;
- 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00
- 4814.20.00.00;
- 4814.90.00.00;
- 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00;
- 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.
- Mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Kelompok B Permendag No.64 th 2012 dg HS Code :
- Ex. 4401.21.00.00;
- Ex. 4401.22.00.00;
- Ex. 4404.10.00.00;
- Ex. 4404.20.10.00;
- Ex. 4414.00.00.00;
- Ex. 4416.00.10.00;
- Ex. 4416.00.90.00;
- Ex. 4417.00.10.00;
- Ex. 4417.00.90.00;
- Ex. 4419.00.00.00;
- Ex. 4421.90.20.00;
- 9401.61.00.00;
- 9401.69.00.10;
- 9401.69.00.90;
- 9403.30.00.00;
- 9403.40.00.00;
- 9403.50.00.00;
- 9403.60.10.00;
- 9403.60.90.00;
- 9403.90.90.00.
- Untuk produk yang tercantum dalam Lampiran Kel. C atau berbahan baku
rotan, tidak wajib V-Legal.