![Foto Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo dari Eksportir kepada Importir [1]](https://www.transformasi.net/images/articles/incoterm-2010.jpg)
Pihak eksportir dan importer harus menyadari betul pentingnya syarat
penyerahan pengapalan cargo. Karena perdagangan ekspor impor menyangkut hubungan
antar dua Negara. Tentu saja masing-masing Negara mempunyai ketentuan spesifik
dalam mengatur lalu lintas barang ekspor impor. Oleh karena itu batas-batas hak
dan tanggung jawab antara eksportir dan importer harus jelas. Siapa yang
menanggung pengapalannya, siapa yang menanggung resiko dalam perjalanannya, dan
siapa yang bertanggung jawab atas tugas pengurusan yang timbul sebagai
konsekuensi dari proses pengantaran barang. Untuk mengatasi kendala tersebut
lalu lintas cargo ekspor impor perlu adanya ketentuan dan syarat penyerahan
pengapalan cargo.
Adalah International Commercial Chamber (ICC), institusi perdagangan swasta
International, bersifat independen tidak berafiliasi kepada Negara manapun di
dunia yang membuat suatu pedoman dalam hal persyaratan penyerahan pengapalan
kargo ekspor impor. Pedoman tersebut dinamakan INCOTERM (International Commerce
Term). Incoterm dibuat pertama kali pada tahun 1936 dan mengalami beberapa
kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah pada tahun 2010. Oleh karena itu
istilah incoterm sekarang disebut dengan INCOTERM 2010.
Incoterm 2010 sudah diakui oleh pemerintah, otoritas hukum dan para pelaku
bisnis hampir di semua negara di dunia sebagai rujukan utama bagi penafsiran
berbagai istilah yang biasa digunakan dalam transaksi komersial di dunia
internasional. Fungsi utama dari Incoterm 2010 adalah pedoman penagaturan dalam
rangka menyeragamkan penafsiran persyaratan Perdagangan yang menetapkan hak dan
kewajiban importir dan eksportir dalam transaksi internasional. Dengan incoterm
2010 ini , pihak eksportir dan importer paham akan hak dan kewajiban menyangkut
penyerahan barang dan pembagian resiko.
Perubahan Incoterm 2000 menjadi Incoterm 2010 adalah ada kategori
yang terdapat pada INCOTERMS 2000 Dikurangi dari 13 menjadi 11. Terminology yang
dihilangkan adalah : DAF, DES, DEQ, DDU dan terminology baru yang diperkenalkan
adalah DAT, DAP.
Pengelompokan dalam Incoterm 2010 terdiri dari 11 terminologi yang bisa
dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
- “E”-term. EXW adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini.
Dalam hal ini eksportir hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang
dijualnya kepada importir di tempat si eksportir.
- “F”-terms Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan
FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa eksportir diminta untuk mengirimkan
barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh importir.
- “C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada
kategori ini si eksportir adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak
pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau
kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya
tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang
dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari eksportir kepada
importir.
- “D”-terms, DDP, DAT, dan DAP adalah terminologi-terminologi yang masuk
dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada
eksportir untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang
dijualnya kepada importir ke tempat tujuan.