
Pada bulan Juli 2015, tengah semester ada kado manis dari Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Keuangan melakukan koreksi terhadap Tarif Pajak
Bea Masuk yang selama ini berlaku melalui keputusan Menteri Keuangan PMK Nomor
132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor. Beleid tersebut merupakan revisi terbaru dari PMK
Nomor 213/PMK.011/2011, yang telah beberapa kali direvis. Ada tarif bea masuk
1.151 item barang impor yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Kenaikan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/0.10/2015. Total ada 1.151 item produk impor dari ratusan jenis barang
konsumsi yang tarif bea masuknya disesuaikan. Ada yang baru dalam Perubahan
Tarif Pajak Bea Masuk Impor ini adalah tidak adanya system yang menggunakan
metode spesifik atau hanya berdasarkan volume minuman, tetapi mengacu pada pola
perhitungan ad valorum atau berdasarkan harga satuan barang. Contohnya Whisky,
Brandy dan Vodka, kata Heru, jika semula tarif bea masuknya sebesar Rp 125 ribu
per liter, maka mulai saat ini dikenakan 150 persen dari harga dasar Sebagai
ilustrasi, Heru mengatakan jika semisal harga satu botol Whisky ukuran 1 liter
dibanderol dengan harga Rp 1 juta, dengan aturan bea masuk yang lama harganya
menjadi Rp 1,125 juta per botol. Namun dengan sistem perhitungan yang baru, maka
harga jualnya ditambah dengan bea masuk 150 persen menjadi Rp 2,5 juta per
botol.
"Memang harganya akan menjadi naik, dengan aturan yang baru ini minuman
yang harganya mahal akan menjadi lebih mahal lagi," ujar Dirjen Bea Cukai,
Heru Pambudi kepada salah satu media beberapa waktu lalu. Ketua Asosiasi
Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agoes Silaban
mengungkapkan, harga jual minuman beralkohol di Indonesia merupakan yang
termahal di dunia. Pasalnya, komponen pajak yang melekat bisa membuat harga
jualnya enam kali lipat atau 600 persen lebih mahal dari harga dasarnya.
Secara umum kenaikan tariff Pajak Bea Masuk tersebut rata-rata 5%. Memang ada
kenaikan yang sangat tinggi yaitu untuk komoditi minuman berakohol dari 90%
hingga 150%. kebijakan tarif ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengejar
target penerimaan negara, melainkan murni untuk menjaga daya saing dan
melindungi industri dalam negeri. Komoditi makanan dikenai pajak dari 10% hingga
150%. Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga
tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor
dikenakan bea masuk sebesar 20 persen, sedangkan sosis dan daging olahan terkena
30 persen.
Faktanya sudah banyak industri dalam negeri yang sebenarnya sudah bisa
memproduksi beragam barang konsumsi yang selama ini banyak diimpor. Dengan
dinaikkannya bea masuk, maka tak hanya importasi bisa ditekan, tetapi juga dapat
memberdayakan industri dalam negeri sehingga bisa lebih kompetitif.
Berikut daftar barang impor yang masuk dalam objek bea masuk berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 plus persentase bea masuk yang
terbaru menurut peraturan baru itu:
- Kopi (20 persen)
- Teh (20 persen)
- Sosis/daging olahan (30 persen)
- Daging/darah yang diawetkan (30 persen)
- Ikan diolah/diawetkan (15 persen)
- Krustasea, moluska dan invertebrata air olahan/diawetkan (15 persen)
- Permen karet (20 persen)
- Coklat (15 persen)
- Pasta/mie (20 persen)
- Makanan sereal (10 persen)
- Roti/kue kering (20 persen)
- Sayuran, buah, kacang (20 persen)
- Ekstrak kopi/teh (20 persen)
- Saus dan olahannya (15 persen)
- Es krim (15 persen)
- Olahan makanan lain (Tempe) (15 persen)
- Minuman Ringan
- Air mineral/soda (10 persen)
- Minuman pop non soda (20 persen)
- Wine anggur (90 persen)
- Vermouth dan minuman fermentasi anggur lainnya (90 persen)
- Minuman sari buah (90 persen)
- Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen (Brandy,
wiski, rum dan lain-lain) (150 persen)
- Cat lukis seniman: 10%
- Preparat kecantikan (kosmetik kulit, bibir, mata, menikur pedikur): 15 %
- Preparat digunakan untuk rambut (Shampo) 15%
- Preparat kesehatan gigi dan mulut (pasta gigi): 15%
- Preparat mencukur/deodoran: 15%
- Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik: 10%
- Bahan aktif permukaan organik (sela in sabun); preparat aktif permukaan:
10%
- Poles. dan krim, untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork. kaca atau
logam, pasta dan bubuk penggosok: 15%
- Lem olahan dan perekat olahan lainnya; 10%
- Korek api; 15%
- Fero-cerium dan paduan piroforik lainnya dalam segala bentuk: 10%
- Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak dlsinari, dari bahan
apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; 5%
- Bak mandi, pancuran untuk mandi, bak cuci, wastafel, bidet: 15%
- Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan
peraiatan toilet, dari plastik; 20%
- Perangkat bangunan dari plastik (Tangki, reservoir air); 20%
- Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain (Perlengkapan sekolah,
kantor: 15-20%
- Barang higienis atau farmasi (termasuk dot, kondom), dari karet
divulkanisasi: 10%
- Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten (Sarung
tangan bedah, pakaian selam): 10%
- Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras.(Mat, ubin,
penghapus): 15%
- Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuktali kekang,
kekang, penutup lulu!, penutup mulut, tutup sadel): 20%
- Pakalan dan aksesori pakaian, dari kulit samak atau dari kulit komposisi:
12,5-15%
- Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu: 15%
- Bulu artifisial dan barang terbuat dari padanya 9untuk industri dan olah
raga): 20%
- Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam; 20%
- Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu; 15%
- Tatakan kayu dan kayu bertatah;. kotak dan peti untuk perhiasan atau
barang tajam dan barang semacam itu, dari kayu; patung dan ornamen lainnya,
dari kayu; 25%
- Anyaman dan produk semacami bahan anyaman, strip maupun tidak (Dari rotan,
bambu) 25%
- Keranjang, barang anyaman dan baran!! lainnya, dibuat secara langsung
menjadi berbentuk dari bahan anyaman atau dibuat (Dari bambu, rotan) 25%
- Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk
penjualan eceran: 7,5%
- Benang pintal, tali, tambang atau kabel:7,5%
- Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan sudah jadi maupun
belum: 22,5-25%
- Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (Sajadah, karpet alas mobil):
22,5-25%
- Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk
jaket-ski), wind-cheater, wind-jaket 25%
- Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup
di depan dan bertali, celana Panjang sampai lutut dan celana pendek (selain
pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan:
20-25%
- Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau (Bahan kapas, serat
buatan): 25%
- Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan
atau kaitan. (Bahan kapas, serat buatan): 25%
- Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piama, pakaian, mandi, dressing
gown dan barang semacam itu, untuk pria, atau anak laki- laki, raj utan atau
kaitan; 25%
- Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piama,gaun rumah,
pakaian mandi dressing gown untuk wanita: 25%
- T- shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan: 25%
- Jersey, pullover, cardigan, rompi rajutan atau kaitan: 20-25%
- Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, raj utan atau kaitan: 25%
- Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan. 25%
- Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya dari bahan sutra:
22,5-25%
- Pakaian bekas dan barang bekas lainnya: 35%
- Wig, jenggot, alis dan bulu mata palsu, cemara dan sejenisnya dari ·
rambut manusia atau bulu hewan atau dari bahan tekstil: 15%