Tim ekonomi presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi paket 2
yaitu salah satu pointnya adalah mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB)..apa
itu PLB dan apa perbedaan dan persamaan dengan Gudang Berikat?
Dalam daftar kebijakan deregulasi paket 9 September lalu itu, pemerintah
berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) PLB untuk membangun fasilitas
industri dan perdagangan yang efisien karena dekat dengan kegiatan ekonomi
sehingga mampu menurunkan biaya logistik. Dengan adanya pusat logistik, maka
perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari
luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga
menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi,
yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. Kehadiran
Pusat Logistik Berikat membuat kegiatan usaha lebih efisien. Sebab, nantinya
perusahaan manufaktur tidak perlu lagi impor bahan baku, barang modal dan bahan
penolong dari luar negeri.
Seperti yang diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bahwa
pembentukan PLB ini diharapkan mampu menarik ke Tanah Air seluruh penumpukan
atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang tadinya ada di luar
negeri terutama di Malaysia, Portland, dan Singapura.
Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, pastinya akan ada lebih dari
satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. Dia mencontohkan untuk
manufaktur bisa ada di Jababeka, Tangerang, Ungaran, Pasuruan. Sementara itu,
perminyakan bisa berada di Tanjung Batu, Kalimantan Timur
Kemudahan barang-barang di Pusat Logistik Berikat
Tidak ada pembatasan supply barang di PLB kapasitasnya besar dan difungsikan
untuk kebutuhan industry di dalam negeri, sedangkan di Gudang Berikat ada
pembatasan adanya pembatasan sesuai jenis komoditi melalui penyesuaian ijin
awal. Bahasa awam nya adalah PLB berfungsi sebagai Toko Serba ada.Sedangkan
Gudang Berikat lebih spesifik merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.
143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, pengusaha gudang berikat atau pengusaha
di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat (PDGB) dilarang
memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin gudang berikat serta
mengeluarkan barang dengn tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam
izin itu. Di PLB sendiri variasi jenis barang akan sangat beragam. Pembatasan
penimbunan barang di PLB lebih dari satu tahun. Bandingkan dengan Gudang Berikat
yang masa penimbunannya hanya satu tahun saja.
Dari sisi regulasi impor, instansi Bea Cukai hanya akan menyediakan fasilitas
berupa pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor bagi barang yang
ditimbun sebelum di keluarkan dari PLB. Sedangkan pembangunan PLB ini akan
diserahkan ke pihak swasta karena berhubungan langsung dengan peluang bisnis.
Manfaat PLB yang lain adalah akses yang luas bagi pengusaha UMKM untuk
mendapatkan supply barang. Seperti diketahui penguasaha UMKM kebutuhan
komponennya tidak sebesar pengusaha yang bergerak mas production manufacture,
jadi mereka pengusaha UMKM mendapatkan komponen dengan mudah walaupun
keperluanya sedikit. Supaya ketersediaan barang itu bisa diakses, dipenuhi
anytime dengan waktu yang relatif lebih cepat dengan harga yang terjangkau.