
Beberapa waktu lalu kita pernah mendengar, menbaca dan melihat berita tentang
produk yang tidak ber SNI seperti berikut ini.
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan sekitar
116 televisi rakitan yang disita dari salah seorang warga Muhammad Kusrin, Senin
(11/1/2016). Kusrin yang hanya seorang lulusan SD itu memiliki kemampuan merakit
televisi dari barang-barang bekas komputer yang sudah tidak terpakai. Dari
kemampuannya tersebut itulah, Kusrin menjual barangnya dengan harga setiap unit
televisinya dengan harga murah. Akibat tidak punya sertifikat SNI akhirnya
barang Kusrin di sita oleh Kejaksaan Negeri Karang Anyar."
Sebenarnya bagaimankah proses untuk mengurus SNI itu?
- Berikut Langkah-langkah Mengurus SNI
- Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI.
- Pengisian Formulir ditujukan kepada lembaga Surveyer yang telah
diakreditasi oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jika produk anda berupa produk impor maka
perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM Negara asal dan pengakuan dengan KAN.
- Verifikasi Permohonan.
- Verifikasi yang dilakukan oleh LSSM untuk SPPT SNI tentu membutuhkan
berbagai persyaratan meliputi area lokasi, proses audit dan biaya yang harus
di bayar oleh pemohon SPPT SNI.
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit ini meliputi Audit tinjauan dokumen yang memeriksa kelengkapan dokumen
sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
- Pengujian Sampel Produk
Tim asesor mengambil sampel uji laboratorium dan mengecek segala dokumen
yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu di laboratoruim penguji.
- Penilaian Sampel Produk
Bila pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon harus melakukan
pengujian ulang. Dan jika hasil pengujian ulang tidak sesuai maka permohonan
akan ditolak.
- Keputusan Sertifikasi
Apabila sampel produk sesuai, evaluasi produk memenuhi syarat maka LSSM akan
akan menerbitkan SPPT -SNI8. Biaya Pengurusan SNI
- Biaya pengurusan SNI
Biaya SNI meliputi berbagai jenis biaya yaitu biaya permohonan, jasa asesor
untuk audit kecukupan, jasa asesor untuk audit kesesuaian, biaya proses
sertifikasi, biaya pemeliharaan sertifikasi, dan biaya sertifikat untuk
pemohon baru