ArticleLogistic  (Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi
Senin, 17 Maret 2014
Logistic
(Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi
by: Khalid Mustafa
Procurement Specialist
Foto (Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi

Setelah tulisan saya pada tahun lalu mengenai Korban Surat Edaran OJK Mulai Berjatuhan, rupanya semakin lama korban-korban ini semakin banyak bahkan skalanya sudah menjadi level masif dan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan di beberapa tempat sudah menyebabkan “colateral damage” atau korban yang tidak berkaitan langsung dengan peperangan yang terjadi.

Sabtu pagi, melalui mailing list Instruktur PBJ se-Indonesia, salah seorang rekan mengunggah surat dari OJK mengenai perusahaan asuransi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Berdasarkan kondisi ini, maka saya menganjurkan:

  1. Bagi penyedia barang/jasa, silakan menggunakan Bank untuk menerbitkan Jaminan Penawaran. Apabila tetap menggunakan asuransi, maka bersiaplah untuk digugurkan pada tahapan evaluasi administrasi. Jangan protes ke Pokja ULP/Panitia Pengadaan, karena mereka hanya menjalankan perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Perubahannya yang secara hirarki jauh lebih tinggi dibandingkan Surat Edaran
  2. Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, apabila pelelangan bernilai dibawah 2,5 Milliar Rupiah dan tidak menimbulkan resiko terlambatnya pekerjaan karena calon pemenang mengundurkan diri, maka tidak perlu mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun, apabila nilai paket diatas 2,5 Milliar, maka wajib tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran.
  3. Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, apabila mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka berpegang teguhlah kepada Pasal 67 Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Gugurkan jaminan penawaran (yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi) apabila klausul dalam jaminan tersebut menyatakan bahwa jaminan tidak dapat dicairkan apabila penyedia melakukan tindakan KKN dan melakukan pemalsuan dokumen.
  4. Bagi Perusahaan Asuransi, silakan mengikuti edaran OJK dengan resiko produk asuransi anda tidak dapat digunakan lagi pada pengadaan barang/jasa pemerintah atau silakan melanggar dengan resiko perusahaan asuransi ditegur oleh OJK
  5. Bagi Bank, jangan ikut-ikutan Surat Edaran OJK dengan menolak menerbitkan Jaminan Penawaran yang tidak menjamin tindakan KKN dan pemalsuan dokumen. SE OJK itu hanya ditujukan kepada penerbit asuransi, bukan Bank.
  6. Bagi yang merasa dirugikan dengan aturan ini, silakan memikirkan untuk melakukan gugatan terhadap Surat Edaran OJK melalui aturan hukum di Indonesia.
Banner training Logistic
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Wah, Anggarannya Kurang Pak…
Jumat, 7 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Swakelola atau Penyedia?
Kamis, 6 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Layak tidak layak, butuh tidak butuh, yang penting beli
Rabu, 5 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah