
Setelah tulisan saya pada tahun lalu mengenai Korban Surat Edaran OJK Mulai
Berjatuhan, rupanya semakin lama korban-korban ini semakin banyak bahkan
skalanya sudah menjadi level masif dan hampir terjadi di seluruh Indonesia.
Bahkan di beberapa tempat sudah menyebabkan “colateral damage” atau korban
yang tidak berkaitan langsung dengan peperangan yang terjadi.
Sabtu pagi, melalui mailing list Instruktur PBJ se-Indonesia, salah seorang
rekan mengunggah surat dari OJK mengenai perusahaan asuransi yang tidak
mengindahkan surat edaran tersebut.

Berdasarkan kondisi ini, maka saya menganjurkan:
- Bagi penyedia barang/jasa, silakan menggunakan Bank untuk menerbitkan
Jaminan Penawaran. Apabila tetap menggunakan asuransi, maka bersiaplah untuk
digugurkan pada tahapan evaluasi administrasi. Jangan protes ke Pokja
ULP/Panitia Pengadaan, karena mereka hanya menjalankan perintah Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Perubahannya yang secara hirarki jauh
lebih tinggi dibandingkan Surat Edaran
- Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, apabila pelelangan bernilai dibawah 2,5
Milliar Rupiah dan tidak menimbulkan resiko terlambatnya pekerjaan karena
calon pemenang mengundurkan diri, maka tidak perlu mempersyaratkan Jaminan
Penawaran. Namun, apabila nilai paket diatas 2,5 Milliar, maka wajib tetap
mempersyaratkan Jaminan Penawaran.
- Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, apabila mempersyaratkan Jaminan
Penawaran, maka berpegang teguhlah kepada Pasal 67 Perpres 54 Tahun 2010 dan
Perubahannya. Gugurkan jaminan penawaran (yang diterbitkan oleh perusahaan
asuransi) apabila klausul dalam jaminan tersebut menyatakan bahwa jaminan
tidak dapat dicairkan apabila penyedia melakukan tindakan KKN dan melakukan
pemalsuan dokumen.
- Bagi Perusahaan Asuransi, silakan mengikuti edaran OJK dengan resiko
produk asuransi anda tidak dapat digunakan lagi pada pengadaan barang/jasa
pemerintah atau silakan melanggar dengan resiko perusahaan asuransi ditegur
oleh OJK
- Bagi Bank, jangan ikut-ikutan Surat Edaran OJK dengan menolak menerbitkan
Jaminan Penawaran yang tidak menjamin tindakan KKN dan pemalsuan dokumen. SE
OJK itu hanya ditujukan kepada penerbit asuransi, bukan Bank.
- Bagi yang merasa dirugikan dengan aturan ini, silakan memikirkan untuk
melakukan gugatan terhadap Surat Edaran OJK melalui aturan hukum di
Indonesia.