Sejak awal bulan Januari 2016 Kementerian Keuangan telah melakukan penerapan
system penbayaran berbagai macam pajaksecara elektronik baik dari direktorat
Pajak, Anggaran dan Bea Cukai menggunakan system baru yaitu Billing System. Masa
Transisi penggunakan Billing System sampai bulan Juni 2016. Setelah itu akan
dilakukan secara wajib bagi seluruh pengguna jasa importer. Billing System ini
disebut dengan Sistem MPN G2 ( Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua).
Metode pembayaran dengan MPN G2 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik adalah
kode identifikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Anggaran
(DJA)/Bea-Cukai (DJBC) atas satu jenis setoran penerimaan negara.
Apakah BILLING SYSTEM itu ?
Billing hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita
memesan tiket pesawat. Begitu pula dengan billing, pengguna jasa dalam melakukan
pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing yang dapat
diperoleh melalui KPPBC setempat atau portal pengguna jasa. Dimana kode billing
tersebut dibawa ke teller bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.
Sistem billing dalam MPN G2 khusus pengguna jasa Ekspor impor adalah sistem
yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau
penyetoran penerimaan negara secara elektronik Tanpa perlu membuat Surat Setoran
( SSP, SSBP, SSPB) manual. Hanya dengan menyampaikan kode billing, pembayaran
pajak, bea & cukai, dan PNBP selesai dengan cepat dan mudah.
Apakah Manfaat Penerapan Sistem Aplikasi Billing? Manfaat yang diperoleh
pengguna jasa ketika mempergunakan sistem aplikasi billing, antara lain :
- Sederhana : Cukup membawa struk billing ke bank, ATM, atau kantor pos.
- Mudah : Pembayaran atas tagihan dapat dilakukan di bank mana pun dan kapan
pun (sampai dengan billing tersebut expired) dengan channel pembayaran yang
beragam. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller, ATM, sms banking, internet
banking, maupun EDC (sesuai fasilitas yang disediakan oleh tiap-tiap bank).
- Cepat : Data pelunasan langsung terupdate di aplikasi DJBC segera setelah
dilakukan, dikarenakan telah terintegrasinya aplikasi pelunasan bank ke DJBC
melalui Ditjen Perbendaharaan.
- Jangka waktu pembayarannya pun menjadi samapi jam 22.00 atau (10 malam)
Proses penggunaan Billing System ini dapat diakses melalui: dengan cara
Aplikasi billing di CEISA dengan pengguna jasa datang ke KPPBC untuk meminta
kode billing atas tagihan yang dimiliki cara kedua adalah melalui Portal
Pengguna Jasa dimana Pengguna jasa yang telah memiliki user portal dapat membuat
kode billing dan melakukan monitoring status billing yang dimiliki.
DJBC secara bertahap telah menerapkan kode billing untuk pembayaran pungutan
kepabeanan dan cukai. Saat ini Kantor Bea dan Cukai yang sudah dapat menerima
pembayaran dengan kode billing sebanyak 41 Kantor Bea dan Cukai dan secara
bertahap akan diperluas untuk seluruh Kantor Bea dan Cukai. Mulai 1 Januari
2016, pembayaran dengan menggunakan kode billing sudah diberlakukan terhadap
seluruh Kantor Bea dan Cukai, sehingga mulai tanggal tersebut pembayaran dengan
menggunakan SSPCP tidak diterima lagi.
Kode billing system terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama adalah
kode penerbit billing. Contoh: Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y angka awal 0, 1, 2, 3
untuk sistem billing DJP (Direktorat Jendral Pajak) adalah digit angka acak /
random, sedangkan 14 digit angka awal 4, 5, 6 untuk sistem billing DJBC
(direktorat Jendral Bea Cukai dan untuk angka awal 7, 8, 9 untuk sistem billing
DJA (Direktorat Jendra Anggaran).
Adapun pihak Bank yang telah melakukan dukungan dalam melakukan pembayaran
secara elektronik terhadap Billing System ini adalah:
- BRI (IDR+USD)
- Bank Jabar Banten
- CIMB Niaga
- Bank Mandiri (IDR+USD)
- Citibank
- BCA
- BPD Sumsel babel
- PT Pos Indonesia
- BNI (IDR+USD)
- BII
- BNI Syariah
- Bank Riau Kepri
- BPD Kalsel
- Bank Nusantara Parahyangan
- BPD Lampung
- BPD NTT
- Bank Tokyo
- BPD Sulut
- BPD Sumbar
- BPD Sumut
- HSBC
- Bank Panin
- BPD Jatim
- Deutsche Bank
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- BTN
- BPD Bali
- Bank Mizuho
- BPD Aceh
- UOB Indonesia
- BPD Kaltim
- BPD Bengkulu
- Bank Ekonomi Raharja
- Danamon
- Bank Syariah Mandiri