ArticleExport & Import  MPN G2 Billing System System Pembayaran Pajak Impor Secara Online
Selasa, 2 Februari 2016
Export & Import
MPN G2 Billing System System Pembayaran Pajak Impor Secara Online
by: Sutomo Asngadi, SS, MM
Foto MPN G2 Billing System System Pembayaran Pajak Impor Secara Online

Sejak awal bulan Januari 2016 Kementerian Keuangan telah melakukan penerapan system penbayaran berbagai macam pajaksecara elektronik baik dari direktorat Pajak, Anggaran dan Bea Cukai menggunakan system baru yaitu Billing System. Masa Transisi penggunakan Billing System sampai bulan Juni 2016. Setelah itu akan dilakukan secara wajib bagi seluruh pengguna jasa importer. Billing System ini disebut dengan Sistem MPN G2 ( Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua). Metode pembayaran dengan MPN G2 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik adalah kode identifikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Anggaran (DJA)/Bea-Cukai (DJBC) atas satu jenis setoran penerimaan negara.
Apakah BILLING SYSTEM itu ?

Billing hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Begitu pula dengan billing, pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing yang dapat diperoleh melalui KPPBC setempat atau portal pengguna jasa. Dimana kode billing tersebut dibawa ke teller bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.

Sistem billing dalam MPN G2 khusus pengguna jasa Ekspor impor adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik Tanpa perlu membuat Surat Setoran ( SSP, SSBP, SSPB) manual. Hanya dengan menyampaikan kode billing, pembayaran pajak, bea & cukai, dan PNBP selesai dengan cepat dan mudah.

Apakah Manfaat Penerapan Sistem Aplikasi Billing? Manfaat yang diperoleh pengguna jasa ketika mempergunakan sistem aplikasi billing, antara lain :

  • Sederhana : Cukup membawa struk billing ke bank, ATM, atau kantor pos.
  • Mudah : Pembayaran atas tagihan dapat dilakukan di bank mana pun dan kapan pun (sampai dengan billing tersebut expired) dengan channel pembayaran yang beragam. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller, ATM, sms banking, internet banking, maupun EDC (sesuai fasilitas yang disediakan oleh tiap-tiap bank).
  • Cepat : Data pelunasan langsung terupdate di aplikasi DJBC segera setelah dilakukan, dikarenakan telah terintegrasinya aplikasi pelunasan bank ke DJBC melalui Ditjen Perbendaharaan.
  • Jangka waktu pembayarannya pun menjadi samapi jam 22.00 atau (10 malam)

Proses penggunaan Billing System ini dapat diakses melalui: dengan cara Aplikasi billing di CEISA dengan pengguna jasa datang ke KPPBC untuk meminta kode billing atas tagihan yang dimiliki cara kedua adalah melalui Portal Pengguna Jasa dimana Pengguna jasa yang telah memiliki user portal dapat membuat kode billing dan melakukan monitoring status billing yang dimiliki.

DJBC secara bertahap telah menerapkan kode billing untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai. Saat ini Kantor Bea dan Cukai yang sudah dapat menerima pembayaran dengan kode billing sebanyak 41 Kantor Bea dan Cukai dan secara bertahap akan diperluas untuk seluruh Kantor Bea dan Cukai. Mulai 1 Januari 2016, pembayaran dengan menggunakan kode billing sudah diberlakukan terhadap seluruh Kantor Bea dan Cukai, sehingga mulai tanggal tersebut pembayaran dengan menggunakan SSPCP tidak diterima lagi.

Kode billing system terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama adalah kode penerbit billing. Contoh: Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y Y angka awal 0, 1, 2, 3 untuk sistem billing DJP (Direktorat Jendral Pajak) adalah digit angka acak / random, sedangkan 14 digit angka awal 4, 5, 6 untuk sistem billing DJBC (direktorat Jendral Bea Cukai dan untuk angka awal 7, 8, 9 untuk sistem billing DJA (Direktorat Jendra Anggaran).

Adapun pihak Bank yang telah melakukan dukungan dalam melakukan pembayaran secara elektronik terhadap Billing System ini adalah:

  1. BRI (IDR+USD)
  2. Bank Jabar Banten
  3. CIMB Niaga
  4. Bank Mandiri (IDR+USD)
  5. Citibank
  6. BCA
  7. BPD Sumsel babel
  8. PT Pos Indonesia
  9. BNI (IDR+USD)
  10. BII
  11. BNI Syariah
  12. Bank Riau Kepri
  13. BPD Kalsel
  14. Bank Nusantara Parahyangan
  15. BPD Lampung
  16. BPD NTT
  17. Bank Tokyo
  18. BPD Sulut
  19. BPD Sumbar
  20. BPD Sumut
  21. HSBC
  22. Bank Panin
  23. BPD Jatim
  24. Deutsche Bank
  25. Bank DBS Indonesia
  26. Bank Permata
  27. BTN
  28. BPD Bali
  29. Bank Mizuho
  30. BPD Aceh
  31. UOB Indonesia
  32. BPD Kaltim
  33. BPD Bengkulu
  34. Bank Ekonomi Raharja
  35. Danamon
  36. Bank Syariah Mandiri
Profil Penulis
Foto Sutomo Asngadi, SS, MM

Sutomo Asngadi, SS, MM

Beliau adalah Lulusan S2 (Pasca Sarjana Magister Management) sekaligus Praktisi danPelaku Ekspor Impor dan Procurement Management yang berpengalaman lebih dari… Info detail...

Training Modules:
- Custom Facilities - Shipping Documents Export Import Practice
- Ekspor Impor dan Kepabeanan + Visit Tanjung Priok Port
- Incoterms® 2020 dan International Trade Finance Letter of Credit dalam Export Import
- Keberatan dan Banding di Bidang Kepabeanan
- Kepabeanan dan Perpajakan dalam Transaksi Ekspor Impor Khusus Kawasan Berikat (Bonded Zone)
- L/C, UCP 600, ISBP dan Exim Trade Finance
- Logistics Cargo Materials Handling Management
- Management Export Import
- Management Ekspor Impor Kepabeanan, Pelabuhan dan Inconterms 2020
- Management Ekspor Impor, Kepabeanan dan Pelabuhan
- Memahami Penerapan National Single Window (NSW) Pada Prosedur Kepabeanan dan Ekspor Impor
- Mengoptimalkan Keuntungan Perusahaan dengan memanfaatkan Fasilitas Pengembalian atau Pembebasan Bea Masuk
- Pedoman Praktis Customs Exim dan Letter of Credit
- Pemahaman Perdagangan Internasional dan prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor
- Pemahaman Prosedur Kepabeanan, Shipping Document and Pembayaran Internasional dalam Transaksi Ekspor Impor
- PTK007 Revisi 05 dan TKDN Tahun 2023
- Shipping Management
- Strategi Menghadapi Timbulnya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
- Strategi Menghadapi Timbulnya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Serta Menggunakan Hak Keberatan dan Banding
- Teknik Kepabeanan dalam Ekspor Impor
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)