10. PSAK 23: Pendapatan
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 23 (Revisi 2010)
PSAK 23 (Revisi 2010) merevisi
PSAK 23 (1994): Pendapatan dan merupakan adopsi IAS 18 (2009): Revenue. Tujuan
dan ruang lingkup PSAK 23 (Revisi 2010) terlihat pada Tabel II.23.
Secara umum PSAK 23 (Revisi 2010) tidak mengalami banyak perubahan dari PSAK
sebelumnya.PSAK 23 (Revisi 2009) sudah dilengkapi dengan lampiran yang diadopsi
dari Appendix IAS 18.
PSAK 23 yang direvisi tahun 2010 ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2011.
Tabel II.23 Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 23 (Revisi 2010)
Perihal | Deskripsi |
Tujuan |
|
Ruang lingkup |
|
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 23 (Revisi 2010) (IAI, 2010) dan IAS 18 (IASCF, 2009)
B. Konsep Utama
Dalam bahasa akuntansi, pendapatan merupakan bagian dari penghasilan. Definisi penghasilan terihat pada Tabel II.23. Sementara itu, pendapatan dalam paragraf 6 PSAK 23 (Revisi 2010) didefinisikan sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Tabel II.24 Penghasilan dalam PSAK 23 (Revisi 201) dan UU PPh
Perihal | Deskripsi secara akuntansi | Pengertian secara pajak |
Pengertian penghasilan | Peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal | Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun |
Pembagian penghasilan | a) Pendapatan (revenue) b) Keuntungan (gain) |
a) Penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau non objek pajak b) Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final c) Penghasilan selain dari butir a dan b di atas |
Sumber:PSAK 23 (Revisi 2010) hal. 23.1 tanpa paragraf (IAI, 2010), IAS 18 hal. 1208 (IASCF, 2009), dan UU PPh.
Permasalahan utama dalam akuntansi pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Sebagaimana diuraikan dalam tujuan PSAK 23 (Revisi 2010) di Tabel II.24,pendapatan diakui bila kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur dengan andal..
C. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan pendapatan untuk penjualan barang, penjualan jasa, dan penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diuraikan lebih detil dalam Tabel II.25. Redaksi pengertian nilai wajar dalam Tabel II.25 sedikit berbeda dengan paragraf 6 PSAK 23 (Revisi 2010) tanpa mengurangi arti nilai wajar, sebagaimana tercantum dalam paragraf 7 IAS 18 (2009).
Tabel II.25 Kriteria Pengakuan Pendapatan dalam PSAK 23 (Revisi 2010)
No | Perihal | Deskripsi | ||||||||||
1. | Pengukuran |
|
||||||||||
2. | Kriteria pengakuan a. Penjualan barang [par. 13] |
Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut
dipenuhi:
|
||||||||||
b. Penjualan Jasa |
|
|||||||||||
c. Bunga, royalti, dividen [par 28] |
|
|||||||||||
3 | Pertukaran barang dan jasa [par.11] |
|
Sumber: Paragraf 11, 13-28 PSAK 23 (2010)) (IAI, 2010) dan IAS 18 (IASCF, 2009)
Catatan:
Struktur bahasa dalam pengertian Nilai Wajar sedikit berbeda dengan par. 6 PSAK
23 karena menyesuaikan dengan bahasa asilnya yang berbunyi “Fair value is the
amount for which an asset could be exchanged, or a liability settled, between
knowledgeable, willing parties in an arm’s length transaction.” [par. 7 IAS
18]
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |