ArticleExport & Import  Fasilitas Impor BKP Ke/Dari Kawasan Berikat
Senin, 10 Nopember 2014
Export & Import
Fasilitas Impor BKP Ke/Dari Kawasan Berikat
by: Drs. Sudarsono
Foto Fasilitas Impor BKP Ke/Dari Kawasan Berikat
  1. Impor barang modal atau peralatan dan peralatan kantor yang semata-mata dipakai PKB termasuk PKB + PDKB, diberi penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
  2. Impor barang modal dan peralatan-peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai PDKB, diberi penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
  3. Impor barang modal dan/atau bahan untuk diolah di PDKB, diberi penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
  4. Atas pemasukan DKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPH pasal 22.
  5. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  6. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  7. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan Sub Kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP DKPB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  8. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka Sub Kontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  9. Atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai.
  10. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas KITE dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor.
  11. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai, dan PDRI, diberikan pembebasan BM, Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
  12. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Profil Penulis
Foto Drs. Sudarsono

Drs. Sudarsono

Perjalanan karir Drs. Sudarsono didedikasikan di Departemen Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengalaman diberbagai bidang di… Info detail...


Banner training Export & Import
Artikel lainnya
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 4(2)
Rabu, 4 Juni 2014
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 26
Senin, 2 Juni 2014
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 23
Jumat, 30 Mei 2014
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 22
Rabu, 28 Mei 2014
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 21
Senin, 26 Mei 2014
Foto Dasar-dasar Tax Planning
Rabu, 21 Mei 2014