Senin, 10 Nopember 2014
Export & Import
Fasilitas Impor BKP Ke/Dari Kawasan Berikat
by: Drs. Sudarsono

- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan kantor yang semata-mata
dipakai PKB termasuk PKB + PDKB, diberi penangguhan BM, tidak dipungut PPN,
PPnBM, dan PPh pasal 22.
- Impor barang modal dan peralatan-peralatan pabrik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai PDKB, diberi
penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
- Impor barang modal dan/atau bahan untuk diolah di PDKB, diberi penangguhan
BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
- Atas pemasukan DKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak
dipungut PPN, PPnBM, dan PPH pasal 22.
- Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah
lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di
DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak, tidak dipungut PPN dan
PPnBM.
- Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan Sub Kontrak oleh PKP di DPIL
atau PDKB lainnya kepada PKP DKPB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka Sub Kontrak
dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan
pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan
pembebasan Cukai.
- Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas KITE dari DPIL untuk
diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan
perlakuan terhadap barang yang diekspor.
- Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh
fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai, dan PDRI, diberikan
pembebasan BM, Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
- Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas
dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB,
tidak dipungut PPN dan PPnBM.