Senin, 2 Juni 2014
Tax
Grey Area & Tax Planning
Efisiensi dalam PPh Pasal 26
by: Prianto Budi Saptono

- Pahami ketentuan PPh Pasal 26 secara komprehensif.
- Pahami saat terutangnya pajak, yaitu saat mana lebih dulu antara terutang
(accrual basis) atau dibayarkan (cash basis), sebagaimana diuraikan dalam Pasal
26 UU PPh juncto PP No. 138/2000 dan PP No. 94/2010.
- Pahami isi tax treaty untuk tiap negara, khususnya yang berkaitan dengan
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di dalam negeri dalam hal pembayarannya
dilakukan ke perusahaan di luar negeri.
- Tuangkan klausul tentang kewajiban perusahaan di luar negeri yang menerima
penghasilan untuk
- menyediakan Surat Keterangan Domisili atau SKD (Certificate of Domicile
atau CoD) sesuai dengan tahun diperolehnya penghasilan,
- memutakhirkan SKD tersebut setiap tahunnya, dan
- menyediakan salinan paspor tenaga ahli asing yang berkunjung ke Indonesia
- Minimalkan kunjungan tenaga ahli dari luar negeri sehubungan dengan jasa
profesional agar timetest sebagaimana diatur di dalam tax treaty tidak
terlampaui
- Lakukan ekualisasi seperti ilustrasi berikut ini
No. |
Keterangan |
No Akun |
Cfm. SPT./WP. |
Cfm. Pemeriksa |
Koreksi |
1 |
Payroll Clearing Balikpapan |
43010 |
611.643.355 |
9 02.221.890 |
290.578.535 |
2 |
EXPAT SALARIES |
43008-140 |
- |
1 42.593.880 |
142.593.880 |
3 |
PRE CONTRACT EXPENSES |
388009 |
- |
95.525.915 |
95.525.915 |
|
|
|
--------------------------- |
--------------------------- |
--------------------------- |
|
|
|
611.643.355 |
1 .140.341.685 |
238.119.795 |