Rabu, 28 Mei 2014
Tax
Grey Area & Tax Planning
Efisiensi dalam PPh Pasal 22
by: Prianto Budi Saptono
- Memahami ketentuan PPh Pasal 22 dan aturan pelaksanaannya.
- Khusus untuk BUMN/D yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 seperti PT
TELKOM Tbk (Persero), perlu dicermati hal-hal berikut:
- Pastikan bahwa pemasok barang bersedia untuk dipungut PPh Pasal 22-nya dan
hal ini harus tertulis di dalam kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), atau
dokumen sejenisnya.
- Lakukan gross-up terhadap pembelian langsung yang tidak memungkinkan
menggunakan kontrak, SPK atau dokumen sejenisnya, sementara pemasok barang tidak
bersedia untuk dipungut pajaknya sesuai Pasal 22 UU PPh.