1. Memahami Ketentuan PPh Pasal 21 dan Klasifikasi Objek PPh Pasal 21
Pemberi Penghasilan |
Jenis Penghasilan |
Benefit in cash (BIC) |
Benefit in kind (BIK) |
a. |
Pemerintah |
Objek Pajak |
Non Objek Pajak |
b. |
Non Wajib Pajak |
Objek Pajak |
Objek Pajak |
c. |
Wajib Pajak yang dikenakan PPh final |
Objek Pajak |
Objek Pajak |
d. |
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit) |
Objek Pajak |
Objek Pajak |
e. |
Wajib Pajak Lainnya |
Objek Pajak |
Non Objek Pajak |
Tabel di atas merujuk pada Pasal 4 ayat 1 huruf a dan Pasal 4 ayat 3 huruf d
UU PPh. Untuk tahun 2009, peraturan pelaksanannya mengacu pada PerMenkeu No.
252/PMK.03/2008 juncto PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2009 juncto PerDirjen Pajak
No. Per-57/PJ/2009.
Pemberi penghasilan non wajib pajak yang dimaksud di dalam tabel di atas di
antaranya adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional
yang digolongkan sebagai non subjek pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan.
Untuk WP yang dikenakan PPh final, contohnya adalah perusahaan yang bergerak di
dalam persewaan tanah/bangunan, sedangkan WP dengan deemed profit di antaranya
adalah
- Perusahaan charter pesawat (475/KMK.04/1996),
- Perusahaan pelayaran dalam negeri (416/KMK.04/1996),
- Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bergerak di bidang pelayaran/
penerbangan dalam jalur internasional (632/KMK.04/1994), dan
- WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
(634/KMK.04/1994).
2. Memahami Saat Terutangnya Pajak
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh, objek PPh Pasal 21 terdiri dari
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 15 PP 94/2010, pemotongan PPh Pasal 21
dilakukan pada akhir bulan:
- terjadinya pembayaran; atau
- terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang
terjadi terlebih dahulu
3. Memahami Perlakuan Akuntansi untuk PPh Pasal 21
- Pajak ditanggung karyawan
Nama Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
Biaya gaji |
1.000.000 |
|
Utang PPh 21 |
|
50.000 |
Bank |
|
950.000 |
- Pajak ditanggung pemberi kerja, tapi pemberi kerja tidak memberikan
tunjangan PPh senilai pajak terutang (metode gross)
Nama Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
Biaya gaji (DE) |
1.000.000 |
|
Biaya pajak (NDE) |
50.000 |
|
Bank |
|
1.000.000 |
Utang PPh 21 |
|
50.000 |
- Pajak ditanggung pemberi kerja dan pemberi kerja memberikan tunjangan PPh
senilai pajak terutang (metode gross-up)
Nama Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
Biaya gaji (DE) |
1.000.000 |
|
Tunjangan pajak (DE) |
52.632 |
|
Bank |
|
1.000.000 |
Utang PPh 21 |
|
52.632 |
Dari sudut karyawan, model pertama (pajak ditanggung karyawan) merupakan
model yang paling tidak disukai karena take home pay-nya hanya Rp 950.000,
sedangkan bagi perusahaan perlu melihat aspek PPh Badannya. Berdasarkan
ilustrasi di bawah ini, jika perusahaan untung, alternatif sesuai butir c perlu
dipilih. Akan tetapi, jika perusahaan rugi, perlu dipilih alternatif b.
Uraian |
Alternatif butir b |
Alternatif butir c |
LR Intern |
LR Fiskal |
LR Intern |
LR Fiskal |
Penghasilan |
1.500.000 |
1.500.000 |
1.500.000 |
1.500.000 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
Biaya Operasi |
|
|
|
|
-Gaji |
1.000.000 |
1.000.000 |
1.000.000 |
1.000.000 |
-Biaya Pajak |
50.000 |
- |
- |
- |
-Tunj. Pajak (gross up) |
- |
- |
52.632 |
52.632 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
Penghasilan neto |
450.000 |
500.000 |
447.368 |
447.368 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
PPh yang dibayar |
|
|
|
|
-PPh Badan (25%) |
|
125.000 |
|
111.842 |
-PPh Pasal 21 (5%) |
|
50.000 |
|
52.632 |
|
|
------------------- |
|
------------------- |
|
|
175.000 |
|
164.474 |
4. Menentukan benefit in cash atau benefit in kind untuk penghasilan pegawai
Strategi efisiensi PPh Pasal 21 dan PPh Badan yang berkaitan dengan biaya
kesejahteraan karyawan ini sangat tergantung dari kondisi perusahaan.
- Pada perusahaan yang memperoleh laba dan pengenaan PPh Badannya tidak
final, diupayakan seminimal mungkin pegawai diberikan kesejahteraan dalam
bentuk natura dan kenikmatan (benefit in kind) karena pengeluaran ini
non-deductible (lihat Alternatif B).
- Bagi perusahaan yang masih rugi, pemberian natura dan kenikmatan (fringe
benefit ) akan menurunkan PPh Pasal 21 sementara PPh Badan tetap nihil
(lihat Alternatif A).
Uraian |
Alternatif A |
Alternatif B |
LR Intern |
LR Fiskal |
LR Intern |
LR Fiskal |
Penghasilan |
1.000.000 |
1.000.000 |
1.000.000 |
1.000.000 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
Biaya Operasi |
|
|
|
|
-Benefit in kind |
600.000 |
- |
- |
- |
-Benefit in cash |
- |
- |
600.000 |
600.000 |
-Tunj. Pajak (gross-up) |
- |
- |
38.298 |
38.298 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
|
600.000 |
- |
638.298 |
638.298 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
Ph neto |
400.000 |
1.000.000 |
361.702 |
361.702 |
|
------------------- |
------------------- |
------------------- |
------------------- |
PPh yang dibayar |
|
|
|
|
-PPh Badan (25%) |
|
250.000 |
|
90.426 |
|
|
- |
|
38.298 |
|
|
------------------- |
|
------------------- |
-PPh pasal 21 (5%) |
|
- |
|
38.298 |
|
|
------------------- |
|
------------------- |
|
|
250.000 |
|
128.724 |
Sebagaimana telah dibahas di atas tentang pemberian kesejahteraan karyawan,
perusahaan yang masih rugi perlu meningkatkan penghasilan karyawan dalam bentuk
benefit in kind agar PPh Pasal 21-nya dapat dihemat.
5. Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan Objek PPh Pasal 21
Acc# |
Description |
|
General Ledger Balance |
With Tax Allowance |
|
Non Tax Objects |
Tax Objects |
8000 |
6 |
Personal expenses |
|
|
|
|
80150 |
0 |
Wages & sal. - working time |
|
3.067.945.223 |
0 |
3.067.945.223 |
80160 |
0 |
Allowances |
|
92.782.308 |
0 |
92.782.308 |
80170 |
0 |
Bonuses |
|
198.390.923 |
0 |
198.390.923 |
80180 |
0 |
Income Tax Allowance |
|
373.787.572 |
0 |
373.787.572 |
80181 |
0 |
Debit fringe benefit |
|
218.585.132 |
218.585.132 |
0 |
80190 |
0 |
Severance |
|
121.983.296 |
0 |
121.983.296 |
80200 |
0 |
Severance - tax allowance |
|
11.232.346 |
0 |
11.232.346 |
80240 |
0 |
Jamsostek *) |
|
30.291.531 |
26.433.647 |
3.857.884 |
80250 |
0 |
Insurance - Hospital |
|
22.313.745 |
0 |
22.313.745 |
80260 |
0 |
Insurance - Travel |
|
112.278.174 |
0 |
112.278.174 |
80270 |
0 |
Insurance - GPA |
|
3.241.038 |
0 |
3.241.038 |
80280 |
0 |
Expats Pension Contrib |
|
317.696.005 |
317.696.005 |
0 |
80290 |
0 |
Expat Social Sec. Contrib |
|
16.408.384 |
16.408.384 |
0 |
80520 |
0 |
Medical claim |
|
29.975.006 |
0 |
29.975.006 |
80545 |
0 |
Expats Visa & Permits |
|
64.634.382 |
64.634.382 |
0 |
80580 |
0 |
Apartment rents & expenses |
|
438.969.068 |
438.969.068 |
0 |
Total Objek pajak per GL |
|
5.120.514.134 |
1.082.726.619 |
4.037.787.514 |
Objek Pajak per Payroll |
|
|
- Pegawai tetap |
|
3.819.263.259 |
- pegawai tidak tetap |
|
133.215.642 |
|
|
--------------------------- |
- total objek pajak per payroll |
|
3.952.478.901 |
|
|
--------------------------- |
Selisih objek pajak per GL dan per payroll |
|
85.308.614 |
PPh terutang atas Ph pegawai tetap |
|
9 81.543.754 |
PPh telah disetor atas Ph pegawai tetap |
|
( 982.569.679) |
|
|
--------------------------- |
PPh kurang (lebih) bayar |
|
(1.025.925) |
Prosedur yang perlu ditempuh untuk melakukan ekualisasi ini adalah
- Pada akhir tahun seluruh objek PPh Pasal 21 yang tersebar di akun-akun
biaya/beban menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan
perhitungan menurut SPT PPh Pasal 21 Masa Desember.
- Jika masih timbul selisih yang disebabkan oleh penghasilan pegawai tetap
yang dilaporkan di dalam formulir 1721-A, teliti akun yang menampung iuran
Jamsostek dan pastikan bahwa iuran Jaminan Hari Tua tidak termasuk dalam objek
PPh Pasal 21.
- Jika selisih tersebut disebabkan dari penghasilan yang dilaporkan dalam
formulir 1721-B, teliti kelompok penghasilan mana yang belum dipotong pajaknya.