ArticleTax  Efisiensi dalam PPh Pasal 21
Senin, 26 Mei 2014
Tax
Grey Area & Tax Planning
Efisiensi dalam PPh Pasal 21
by: Prianto Budi Saptono
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 21

1. Memahami Ketentuan PPh Pasal 21 dan Klasifikasi Objek PPh Pasal 21

Pemberi Penghasilan Jenis Penghasilan
Benefit in cash (BIC) Benefit in kind (BIK)
a. Pemerintah Objek Pajak Non Objek Pajak
b. Non Wajib Pajak Objek Pajak Objek Pajak
c. Wajib Pajak yang dikenakan PPh final Objek Pajak Objek Pajak
d. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) Objek Pajak Objek Pajak
e. Wajib Pajak Lainnya Objek Pajak Non Objek Pajak

Tabel di atas merujuk pada Pasal 4 ayat 1 huruf a dan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh. Untuk tahun 2009, peraturan pelaksanannya mengacu pada PerMenkeu No. 252/PMK.03/2008 juncto PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2009 juncto PerDirjen Pajak No. Per-57/PJ/2009.

Pemberi penghasilan non wajib pajak yang dimaksud di dalam tabel di atas di antaranya adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang digolongkan sebagai non subjek pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan. Untuk WP yang dikenakan PPh final, contohnya adalah perusahaan yang bergerak di dalam persewaan tanah/bangunan, sedangkan WP dengan deemed profit di antaranya adalah

  1. Perusahaan charter pesawat (475/KMK.04/1996),
  2. Perusahaan pelayaran dalam negeri (416/KMK.04/1996),
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bergerak di bidang pelayaran/ penerbangan dalam jalur internasional (632/KMK.04/1994), dan
  4. WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia (634/KMK.04/1994).

2. Memahami Saat Terutangnya Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh, objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 15 PP 94/2010, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada akhir bulan:

  1. terjadinya pembayaran; atau
  2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

3. Memahami Perlakuan Akuntansi untuk PPh Pasal 21

  1. Pajak ditanggung karyawan
Nama Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Biaya gaji

1.000.000

 
Utang PPh 21   50.000
Bank   950.000
  1. Pajak ditanggung pemberi kerja, tapi pemberi kerja tidak memberikan tunjangan PPh senilai pajak terutang (metode gross)
Nama Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Biaya gaji (DE) 1.000.000  
Biaya pajak (NDE) 50.000  
Bank   1.000.000
Utang PPh 21   50.000
  1. Pajak ditanggung pemberi kerja dan pemberi kerja memberikan tunjangan PPh senilai pajak terutang (metode gross-up)
Nama Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Biaya gaji (DE) 1.000.000  
Tunjangan pajak (DE) 52.632  
Bank   1.000.000
Utang PPh 21   52.632

Dari sudut karyawan, model pertama (pajak ditanggung karyawan) merupakan model yang paling tidak disukai karena take home pay-nya hanya Rp 950.000, sedangkan bagi perusahaan perlu melihat aspek PPh Badannya. Berdasarkan ilustrasi di bawah ini, jika perusahaan untung, alternatif sesuai butir c perlu dipilih. Akan tetapi, jika perusahaan rugi, perlu dipilih alternatif b.

Uraian Alternatif butir b Alternatif butir c
LR Intern LR Fiskal LR Intern LR Fiskal
Penghasilan 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
Biaya Operasi        
-Gaji 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
-Biaya Pajak 50.000 - - -
-Tunj. Pajak (gross up) - - 52.632 52.632
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
Penghasilan neto 450.000 500.000 447.368 447.368
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
PPh yang dibayar        
-PPh Badan (25%)   125.000   111.842
-PPh Pasal 21 (5%)   50.000   52.632
    -------------------   -------------------
    175.000   164.474

4. Menentukan benefit in cash atau benefit in kind untuk penghasilan pegawai

Strategi efisiensi PPh Pasal 21 dan PPh Badan yang berkaitan dengan biaya kesejahteraan karyawan ini sangat tergantung dari kondisi perusahaan.

  1. Pada perusahaan yang memperoleh laba dan pengenaan PPh Badannya tidak final, diupayakan seminimal mungkin pegawai diberikan kesejahteraan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in kind) karena pengeluaran ini non-deductible (lihat Alternatif B).
  2. Bagi perusahaan yang masih rugi, pemberian natura dan kenikmatan (fringe benefit ) akan menurunkan PPh Pasal 21 sementara PPh Badan tetap nihil (lihat Alternatif A).
Uraian Alternatif A Alternatif B
LR Intern LR Fiskal LR Intern LR Fiskal
Penghasilan 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
Biaya Operasi        
-Benefit in kind 600.000 - - -
-Benefit in cash - - 600.000 600.000
-Tunj. Pajak (gross-up) - - 38.298 38.298
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
  600.000 - 638.298 638.298
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
Ph neto 400.000 1.000.000 361.702 361.702
  ------------------- ------------------- ------------------- -------------------
PPh yang dibayar        
-PPh Badan (25%)   250.000   90.426
    -   38.298
    -------------------   -------------------
-PPh pasal 21 (5%)   -   38.298
    -------------------   -------------------
    250.000   128.724

Sebagaimana telah dibahas di atas tentang pemberian kesejahteraan karyawan, perusahaan yang masih rugi perlu meningkatkan penghasilan karyawan dalam bentuk benefit in kind agar PPh Pasal 21-nya dapat dihemat.

5. Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan Objek PPh Pasal 21

Acc# Description    General Ledger Balance With Tax Allowance
  Non Tax Objects Tax Objects
8000 6 Personal expenses        
80150 0 Wages & sal. - working time   3.067.945.223 0 3.067.945.223
80160 0 Allowances   92.782.308 0 92.782.308
80170 0 Bonuses   198.390.923 0 198.390.923
80180 0 Income Tax Allowance   373.787.572 0 373.787.572
80181 0 Debit fringe benefit   218.585.132 218.585.132 0
80190 0 Severance   121.983.296 0 121.983.296
80200 0 Severance - tax allowance   11.232.346 0 11.232.346
80240 0 Jamsostek *)   30.291.531 26.433.647 3.857.884
80250 0 Insurance - Hospital   22.313.745 0 22.313.745
80260 0 Insurance - Travel   112.278.174 0 112.278.174
80270 0 Insurance - GPA   3.241.038 0 3.241.038
80280 0 Expats Pension Contrib   317.696.005 317.696.005 0
80290 0 Expat Social Sec. Contrib   16.408.384 16.408.384 0
80520 0 Medical claim   29.975.006 0 29.975.006
80545 0 Expats Visa & Permits   64.634.382 64.634.382 0
80580 0 Apartment rents & expenses   438.969.068 438.969.068 0
Total Objek pajak per GL   5.120.514.134 1.082.726.619 4.037.787.514
 
Objek Pajak per Payroll   
- Pegawai tetap 3.819.263.259
- pegawai tidak tetap 133.215.642
---------------------------
- total objek pajak per payroll 3.952.478.901
---------------------------
Selisih objek pajak per GL dan per payroll 85.308.614
 
PPh terutang atas Ph pegawai tetap    9 81.543.754
PPh telah disetor atas Ph pegawai tetap ( 982.569.679)
---------------------------
PPh kurang (lebih) bayar (1.025.925)

Prosedur yang perlu ditempuh untuk melakukan ekualisasi ini adalah

  1. Pada akhir tahun seluruh objek PPh Pasal 21 yang tersebar di akun-akun biaya/beban menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan perhitungan menurut SPT PPh Pasal 21 Masa Desember.
  2. Jika masih timbul selisih yang disebabkan oleh penghasilan pegawai tetap yang dilaporkan di dalam formulir 1721-A, teliti akun yang menampung iuran Jamsostek dan pastikan bahwa iuran Jaminan Hari Tua tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21.
  3. Jika selisih tersebut disebabkan dari penghasilan yang dilaporkan dalam formulir 1721-B, teliti kelompok penghasilan mana yang belum dipotong pajaknya.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Dasar-dasar Tax Planning
Rabu, 21 Mei 2014
Foto PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
Jumat, 18 April 2014
Foto PSAK 23: Pendapatan
Kamis, 17 April 2014
Foto PSAK 14: Persediaan
Rabu, 16 April 2014
Foto PSAK 19: Aset Tak Berwujud
Selasa, 15 April 2014
Artikel Terkait
Foto Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan
Jumat, 23 Mei 2014
Grey Area & Tax Planning
Foto Dasar-dasar Tax Planning
Rabu, 21 Mei 2014
Grey Area & Tax Planning
Foto Sekilas Tentang Tax Loopholes & Grey Area
Senin, 19 Mei 2014
Grey Area & Tax Planning