ArticleTax  Dasar-dasar Tax Planning
Rabu, 21 Mei 2014
Tax
Grey Area & Tax Planning
Dasar-dasar Tax Planning
by: Prianto Budi Saptono
Foto Dasar-dasar Tax Planning

Pendahuluan

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

Perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting, namun dari sisi negatifnya hal tersebut dapat berakibat pada aggresive accounting. Kedua hal tersebut akan dibahas pada bagian lain dari makalah ini.

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus

(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis masuk akal, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

Aspek-aspek dalam Tax Planning

Aspek Formal dan Administratif

  1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
  2. Menyelenggaraan pembukuan atau pencatatan;
  3. Memotong dan atau memungut pajak;
  4. Membayar Pajak;
  5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Aspek Material

Basis pernghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optomalisasi alokasi sumber dana manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap

Strategi Umum

Tax Saving

Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat memilih imbalan kepada pegawai dalam tunai ketika tarif PPh Pasal 21-nya lebih rendah dari tarif PPh Badan.

Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.

Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan yaitu :

  1. Sanksi Administrasi, berupa bunga, denda atau kenaikan.
  2. Sanksi Pidana, berupa pidana atau kurungan.

Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak

Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh badan terdiri dari PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Sekilas Tentang Tax Loopholes & Grey Area
Senin, 19 Mei 2014
Grey Area & Tax Planning
Foto Strategi Umum
Kamis, 20 Maret 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Foto Aspek-aspek dalam Tax Planning
Rabu, 19 Maret 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning