
- Tingkatkan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan PPh Pasal 4(2)
khususnya yang terkait dengan sewa tanah dan atau bangunan.
- Pahami saat terutangnya pajak, yaitu saat mana yang lebih dulu antara saat
terutang (accrual basis) atau saat dibayarkan (cash basis).
- Ekualisasi biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4(2)
No. |
Keterangan |
No Akun |
Cfm. SPT./WP. |
Cfm. Pemeriksa |
Koreksi |
1 |
Prepaid Expense - Office Rent |
515613 |
167.036.624 |
174.137.028 |
7.100.404 |
2 |
Light & Power |
351000 |
1.073.000 |
1.237.780 |
164.780 |
3 |
Prepaid Expense - Kemang Rent |
515601 |
158.583.896 |
158.582.792 |
(1.104) |
4 |
Rental Of Premises |
353000 |
7.408.334 |
7.584.118 |
175.784 |
5 |
Prepaid Expense - Storage Rent |
515616 |
13.837.320 |
14.336.209 |
498.889 |
6 |
Job Cost |
4310-143 |
48.053.941 |
47.195.024 |
(858.917) |
7 |
Prepaid Expenses P Klub Villa |
515602 |
9.639.950 |
219.060.108 |
209.420.158 |
|
|
|
--------------------------- |
--------------------------- |
--------------------------- |
|
|
|
405.633.065 |
622.133.058 |
216.499.993 |
Pada akhir tahun seluruh objek PPh Pasal 4(2) yang tersebar di akun-akun
biaya/beban menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan
objek pajak menurut SPT Masa PPh Pasal 4(2). Jika masih timbul selisih, teliti
- Apakah pemotongan pajaknya dilakukan pada saat pengakuan prepaid expenses
di neraca (aktiva).
- Apakah terdapat pengakuan provisi biaya atau accrued expense di dalam
neraca (kewajiban) yang belum menimbulkan kewajiban pemotongan pajak.