ArticleLogistic  Batasan antara "Diskriminasi" dan "Spesialis"
Senin, 23 Maret 2015
Logistic
Batasan antara "Diskriminasi" dan "Spesialis"
by: Deni Danasenjaya, SE, MM, CNPE
Procurement Specialist
Foto Batasan antara

Kalau saya perhatikan "pasal diskriminasi" sering dijadikan jurus ampuh rekanan penyedia yang kalah bersaing untuk menggugat, baik kepada pemberi kerja atau kompetitor mereka yang memenangkan sebuah proses seleksi penyedia barang dan jasa.

Di sisi lain, di lingkungan korporasi, lembaga non profit, atau di negara antah berantah, klausula penyedia yang "spesialis", sudah menjadi praktek umum dan diakui oleh tatanan prosedur yang dibangun di lingkungan mereka. Tuntutan "spesialis" muncul, karena; kompleksitas pekerjaan, spesifikasi yang khusus, keahlian yang terbatas, tuntutan akan jaminan mutu pekerjaan, penguasaan atas suatu lisensi dan hak cipta yang juga terbatas, perijinan, sertifikasi calon penyedia, serta klasifikasi penyedia yang dikelompokkan berdasarkan minat dan kompetensi bisnisnya.

Harga jual bisa saja murah atau mahal, penyedia bisa saja umum atau spesialis, namun menjadi tanda tanya, ketika sebuah pekerjaan yang spesifik dan khusus dimenangkan oleh penawar yang juga spesifik dan khusus dgn harga yang bisa jadi lebih mahal dari pesaingnya, namun "mahalnya harga" bisa dipertanggungjawabkan kemahalannya karena terkait kualitas, komitmen, dan layanan purna jual, kemudian dipertanyakan bahkan digugat oleh penawar yang mengklaim harganya lebih murah, namun mereka ternyata bukan spesialis di bidang pekerjaan tersebut dan tidak memiliki kapasitas layanan purna jual yang mumpuni.

Contoh, misalnya, saya lihat ini beberapa kali terjadi:

  1. Penyediaan alat berat dimenangkan rental alat berat resmi, dipertanyakan oleh rental alat berat tidak resmi,
  2. Proyek konstruksi di bandara, pelabuhan, dan kilang minyak yang dimenangkan oleh kontraktor spesialis project EPC, dipertanyakan oleh kontraktor yang bukan spesialis project EPC,
  3. Pengadaan produk yang dimenangkan oleh distributor resmi dan pemegang merek yang kualifikasinya sudah disertifikasi regulator dan diakui pasar, dipertanyakan oleh para trader yang bukan distributor resmi yang mengusung produk yang sertifikasinya meragukan dan kualifikasinya belum diakui pasar.

So, apa masalahnya, ya

Profil Penulis

Banner training Logistic
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Wah, Anggarannya Kurang Pak…
Jumat, 7 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Swakelola atau Penyedia?
Kamis, 6 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto Layak tidak layak, butuh tidak butuh, yang penting beli
Rabu, 5 Maret 2014
Seri Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah