ArticleTax  Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Tax
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Pemeriksaan Bukti Permulaan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan

5. Pemeriksaan Bukti Permulaan

A. Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan

Sesuai dengan PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, yang pengertiannya terlihat pada Tabel III.5. Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP.

Tabel III.5 Istilah dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan

Istilah Deskripsi
Bukti Permulaan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Bahan Bukti benda berupa buku, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online, yang menjadi dasar, sarana, dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau orang lain yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Informasi keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Data kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
Laporan pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan
Pengaduan pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang

Sumber: PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013

B. Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan

Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. Ruang lingkup tersebut meliputi:

  1. dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan dan modus operandinya;
  2. jenis pajak; dan
  3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan data lain di luar hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, ruang lingkup Pemeriksaan

Bukti Permulaan dapat diperluas. Perluasan ruang lingkup ini dilakukan:

  1. tanpa melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
    dimaksud pada butir a dan b di atas; atau
  2. dengan melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada butir c di atas.

C. Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu secara terbuka dan secara tertutup. Penjelasan keduanya ada pada Tabel III.6. Pemeriksaan Bukti Permulaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bukti Permulaan. Standar ini merupakan ukuran mutu Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai pemeriksa Bukti Permulaan dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Standar diatur secara detil di dalam PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013 yang meliputi:

  1. standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
  3. standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Tabel III.6 Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan

Jenis Deskripsi Jangka waktu
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara Terbuka
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:
    1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
    2. tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara Tertutup
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang

Sumber: PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013

Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pernyataan tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

  1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
  2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanpa usul penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan kepada Wajib Pajak disampaikan pemberitahuan secara tertulis. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh pemeriksa Bukti Permulaan dan Wajib Pajak, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan. Selanjutnya, pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuat usul penyidikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tertutup, yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, pemeriksa Bukti Permulaan di antaranya berkewajiban:

  1. mengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
  2. membuat Laporan Kejadian

D. Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan

Ada lima tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan PerMenkeu No.
18/PMK.03/2013. Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut berupa:

  1. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan penyidikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  3. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal Wajib Pajak yang karena alpa untuk pertama kali melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  4. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
  5. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk Wajib Pajak dan penanggung pajak tidak ditemukan.

Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan terkait dengan Bahan Bukti yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana lainnya diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan; dan
  2. buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan tidak terkait dengan Bahan Bukti yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana lainnya dikembalikan kepada Wajib Pajak. Jika Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.

Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, pemeriksa Bukti Permulaan segera mengembalikan buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen, termasuk media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian. Jika Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.

Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan menemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan perkembangan. Laporan perkembangan tersebut disampaikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lain tersebut terdaftar. Laporan perkembangan tersebut termasuk dalam pengertian laporan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan analisis Ditjen Pajak.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Foto Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Foto Cell References
Kamis, 6 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Foto Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak