5. Pemeriksaan Bukti Permulaan
A. Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan
Sesuai dengan PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, yang pengertiannya terlihat pada Tabel III.5. Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP.
Tabel III.5 Istilah dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan
Istilah | Deskripsi |
Bukti Permulaan | keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara |
Bahan Bukti | benda berupa buku, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online, yang menjadi dasar, sarana, dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau orang lain yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan |
Informasi | keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Data | kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis. |
Laporan | pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan |
Pengaduan | pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang |
Sumber: PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013
B. Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan
Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. Ruang lingkup tersebut meliputi:
Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan data lain di luar hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, ruang lingkup Pemeriksaan
Bukti Permulaan dapat diperluas. Perluasan ruang lingkup ini dilakukan:
C. Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu secara terbuka dan secara tertutup. Penjelasan keduanya ada pada Tabel III.6. Pemeriksaan Bukti Permulaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bukti Permulaan. Standar ini merupakan ukuran mutu Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai pemeriksa Bukti Permulaan dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Standar diatur secara detil di dalam PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013 yang meliputi:
Tabel III.6 Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jenis | Deskripsi | Jangka waktu |
|
|
paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang |
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak | paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang |
Sumber: PerMenkeu No. 18/PMK.03/2013
Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pernyataan tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanpa usul penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan kepada Wajib Pajak disampaikan pemberitahuan secara tertulis. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh pemeriksa Bukti Permulaan dan Wajib Pajak, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan. Selanjutnya, pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuat usul penyidikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tertutup, yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, pemeriksa Bukti Permulaan di antaranya berkewajiban:
D. Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan
Ada lima tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan PerMenkeu
No.
18/PMK.03/2013. Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut berupa:
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, pemeriksa Bukti Permulaan segera mengembalikan buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen, termasuk media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian. Jika Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan menemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan perkembangan. Laporan perkembangan tersebut disampaikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lain tersebut terdaftar. Laporan perkembangan tersebut termasuk dalam pengertian laporan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan analisis Ditjen Pajak.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |