3. Verifikasi
Ketentuan verifikasi tidak diatur di dalam UU KUP, tapi muncul di dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2011 juncto PerMenkeu No. 146/PMK.03/2012. Berdasarkan definisi verifikasi pada Tabel I.1, verifikasi ini mencakup
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui verifikasi mengacu pada ketentuan di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP 2007. Di dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Penerbitan SKP Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan keterangan lain tidak diatur detil di dalam UU KUP 2007. Untuk itu, Peraturan Pemerintah No. 74/2011 menjadi pedoman bagi Dirjen Pajak. Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP 2007 diterjemahkan dalam bentuk hasil verifikasi Dirjen Pajak.
Verifikasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKPKB menurut Pasal 2 PerMenkeu No. 145/PMK.03/2012 terkait dengan
Selain SKPKB, menurut ketentuan yang sama di atas, SKPKB Tambahan atau SKPKBT juga bisa diterbitkan berdasarkan hasil Verifikasi terhadap :
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKP Lebih Bayar atau SKPLB dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap kebenaran atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP, terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. SKPLB tersebut masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Hasil verifikasi juga bisa berupa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini diatur di dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PerMenkeu No. 145/PMK.03/2012. Ringkasannya terlihat pada Tabel III.3. Penerbitan STP tersebut juga mengacu pada Pasal 14 UU KUP.
Tabel III.3 Dasar Penerbitan STP Melalui Verifikasi
Penyebab STP Terbit | Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya | Mulai Tahun Pajak 2008 | |||
a. | Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; | v | v | ||
b. | dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; | v | v | ||
c. | Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; | v | v | ||
d. | pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; | v | v | ||
e. | pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak; atau | v | v | ||
f. | pengusaha, yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. | ||||
1) | tidak membuat Faktur Pajak | v | v | ||
2) | membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu | v | v | ||
3) | tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. | v | -- | ||
4) | tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, selain | -- | v | ||
1) | identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN; atau | ||||
2) | identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; | ||||
g . | Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau | -- | v | ||
i. | PKP yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN | -- | v |
Sumber: Pasal 13 UU KUP dan PerMenkeu No. 145/PMK.03/2012
Sanksi yang dikenakan dalam STP, SKPKB, dan atau SKPKB sebagai hasil verfikasi sesuai dengan uraian di atas berupa sanksi administrasi sesuai dengan UU KUP. Sanksi tersebut bisa berupa bunga 2% per bulan, denda, dan atau kenaikan. Penerapan sanksi administrasi tersebut berbeda-beda tergantung ketentuan di dalam UU KUP yang dilanggar. Dalam hal ini, tidak ada sanksi pidana yang dikenakan dari hasil verifikasi.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |