11. Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Pasal 16D UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN, yaitu:
- perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station
wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Berdasarkan
ketentuan di atas, PPN tidak terutang atas penyerahan aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan jika aktiva tersebut merupakan
- Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha; atau
- Kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang bukan
merupakan barang dagangan atau disewakan.