ArticleTax  Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Jumat, 7 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

11. Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

Pasal 16D UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN, yaitu:

  1. perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Berdasarkan ketentuan di atas, PPN tidak terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan jika aktiva tersebut merupakan

  • Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; atau
  • Kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang bukan merupakan barang dagangan atau disewakan.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Foto Tempat Terutang PPN
Selasa, 4 Februari 2014
Foto Saat Terutang PPN
Senin, 3 Februari 2014
Foto Pengkreditan Pajak Masukan
Minggu, 2 Februari 2014
Foto Faktur Pajak (FP)
Sabtu, 1 Februari 2014
Foto Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
Jumat, 31 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Tempat Terutang PPN
Selasa, 4 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN