
1. Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Di dalam UU No. 28 Tahun 2007 atau UU KUP 2007, pengertian
Subjek Pajak tidak diatur secara eksplisit. Uraian Subjek Pajak tersebut muncul
dalam UU PPh, sedangkan di dalam UU PPN muncul istilah Pengusaha dan Pengusaha
Kena Pajak. Subjek Pajak, seperti terlihat pada Tabel III.1, terdiri dari
orang pribadi dan badan. Subjek Pajak yang telah memiliki kewajiban
perpajakan sering disebut dengan istilah Wajib Pajak. Pengertian Pajak,
Wajib Pajak, Badan, Pengusaha, dan Pengusaha Kena Pajak terlihat pada Tabel
III.1.
Tabel III.1 Perkembangan UU KUP
Istilah |
Uraian Definisi |
Pajak |
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat |
Wajib Pajak |
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan. |
Badan |
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi
- perseroan terbatas,
- perseroan komanditer,
- perseroan lainnya,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun,
- firma,
- kongsi,
- koperasi,
- dana pensiun,
- persekutuan,
- perkumpulan,
- yayasan,
- organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
- lembaga
- bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
|
Pengusaha |
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha
perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean |
Pengusaha
Kena Pajak |
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya |
Sumber: diolah dari Pasal 1 UU KUP 2007
Mereka yang sudah menyandang sebutan Wajib Pajak sudah
berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan, yaitu menyetorkan pajak dan
melaporkannya ke kantor pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, prinsip di dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan adalah self-assessment. Namun demikian, KPP diberi wewenang oleh
undang-undang untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Bentuknya bisa berupa
penelitian, verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan atau penyidikan. Pengertian masing-masing
terlihat pada Tabel III.2.
Tabel III.2 Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
Istilah |
Uraian Definisi |
Penelitian |
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya |
Verifikasi |
serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan
objektif atau penghitungan
dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data
dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam
rangka
menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau
mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pemeriksaan |
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan |
Pemeriksaan
Bukti Permulaan |
pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan |
Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang
Perpajakan |
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi
serta
menemukan tersangkanya |
Sumber: Peraturan Pemerintah No. 74/2010
Self-Assessment dalam pelaksanaan kewajiban pajak,
sebagaimana diuraikan di atas, diatur di dalam Pasal 12 UU KUP 2007. Di dalam
ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Jumlah Pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang.