ArticleTax  Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Tax
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan

1. Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan

Di dalam UU No. 28 Tahun 2007 atau UU KUP 2007, pengertian Subjek Pajak tidak diatur secara eksplisit. Uraian Subjek Pajak tersebut muncul dalam UU PPh, sedangkan di dalam UU PPN muncul istilah Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak. Subjek Pajak, seperti terlihat pada Tabel III.1, terdiri dari orang pribadi dan badan. Subjek Pajak yang telah memiliki kewajiban perpajakan sering disebut dengan istilah Wajib Pajak. Pengertian Pajak, Wajib Pajak, Badan, Pengusaha, dan Pengusaha Kena Pajak terlihat pada Tabel III.1.

Tabel III.1 Perkembangan UU KUP

Istilah Uraian Definisi
Pajak kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan

sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi

  1. perseroan terbatas,
  2. perseroan komanditer,
  3. perseroan lainnya,
  4. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
  5. firma,
  6. kongsi,
  7. koperasi,
  8. dana pensiun,
  9. persekutuan,
  10. perkumpulan,
  11. yayasan,
  12. organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
  13. lembaga
  14. bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean
Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

Sumber: diolah dari Pasal 1 UU KUP 2007

Mereka yang sudah menyandang sebutan Wajib Pajak sudah berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan, yaitu menyetorkan pajak dan melaporkannya ke kantor pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, prinsip di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan adalah self-assessment. Namun demikian, KPP diberi wewenang oleh undang-undang untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Bentuknya bisa berupa penelitian, verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan atau penyidikan. Pengertian masing-masing terlihat pada Tabel III.2.

Tabel III.2 Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara

Istilah Uraian Definisi
Penelitian serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya
Verifikasi serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pemeriksaan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 74/2010

Self-Assessment dalam pelaksanaan kewajiban pajak, sebagaimana diuraikan di atas, diatur di dalam Pasal 12 UU KUP 2007. Di dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Foto Cell References
Kamis, 6 Februari 2014
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Foto Aturan Penulisan Formula
Rabu, 5 Februari 2014
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Foto Definisi Formulas dan Functions
Selasa, 4 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Jumat, 7 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN