
2. Penelitian
Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian ini di antaranya
diatur di dalam PerDirjen Pajak No. Per-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan
dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara ringkas, jika berdasarkan
penelitian menunjukkan bahwa SPT (Surat Pemberitahuan) yang disampaikan Wajib
Pajak itu lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT. Akan tetapi,
jika tidak lengkap, SPT tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Khusus terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan
penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, langkah berikutnya
adalah perekaman. Apabila berdasarkan perekaman tersebut, diketahui bahwa:
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun
sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak
telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
SPT Tahunan tersebut dianggap tidak disampaikan. KPP harus
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Prosedur yang tidak berbeda juga terjadi untuk SPT Masa.
Untuk SPT Masa PPN, ketentuannya diatur di dalam PerDirjen Pajak No. Per–2/PJ/2011
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
Jika berdasarkan hasil penelitian, terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, Pasal 7
PerMenkeu No. 145/PMK.03/2012 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak 2008 dan setelahnya. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Hal ini diatur di dalam
Pasal 14 ayat (3) UU KUP 2007. Jumlah bunga tersebut dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.