ArticleTax  Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Tax
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Penelitian
by: Prianto Budi Saptono
Foto Penelitian

2. Penelitian

Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian ini di antaranya diatur di dalam PerDirjen Pajak No. Per-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara ringkas, jika berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa SPT (Surat Pemberitahuan) yang disampaikan Wajib Pajak itu lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT. Akan tetapi, jika tidak lengkap, SPT tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Khusus terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, langkah berikutnya adalah perekaman. Apabila berdasarkan perekaman tersebut, diketahui bahwa:

  1. SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  2. SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,

SPT Tahunan tersebut dianggap tidak disampaikan. KPP harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

Prosedur yang tidak berbeda juga terjadi untuk SPT Masa. Untuk SPT Masa PPN, ketentuannya diatur di dalam PerDirjen Pajak No. Per–2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

Jika berdasarkan hasil penelitian, terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, Pasal 7 PerMenkeu No. 145/PMK.03/2012 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Hal ini diatur di dalam Pasal 14 ayat (3) UU KUP 2007. Jumlah bunga tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Foto Cell References
Kamis, 6 Februari 2014
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Foto Aturan Penulisan Formula
Rabu, 5 Februari 2014
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Jumat, 7 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN