ArticleTax  Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Fasilitas di Bidang PPN
by: Prianto Budi Saptono
Foto Fasilitas di Bidang PPN

12. Fasilitas di Bidang PPN

  1. Fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN 2009 tidak mengalami perubahan. Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu atau selamanya, untuk: Update Faktur Pajak dan Penerapan PPN 36
    1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  2. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak 37.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Foto Tempat Terutang PPN
Selasa, 4 Februari 2014
Foto Saat Terutang PPN
Senin, 3 Februari 2014
Foto Pengkreditan Pajak Masukan
Minggu, 2 Februari 2014
Foto Faktur Pajak (FP)
Sabtu, 1 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Jumat, 7 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN