
12. Fasilitas di Bidang PPN
- Fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN 2009 tidak mengalami
perubahan. Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, baik untuk sementara waktu atau selamanya, untuk: Update Faktur Pajak
dan Penerapan PPN 36
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah
Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau
perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Pajak Masukan yang dibayar untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat
dikreditkan. Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak 37.