ArticleTax  Sekilas Tentang Tax Loopholes & Grey Area
Senin, 19 Mei 2014
Tax
Grey Area & Tax Planning
Sekilas Tentang Tax Loopholes & Grey Area
by: Prianto Budi Saptono
Foto Sekilas Tentang Tax Loopholes & Grey Area

Pengertian Tax Loopholes

Di dalam Wikipedia sebuah free encyclopedia yang bisa diakses melalui internet, istilah loophole dapat mengacu pada beberapa hal seperti:

  • Embrasure (lubang tempat menembak) atau a slit in a castle wall (celah di dinding kastil);
  • A weakness in a law that allows it to be circumvented (suatu kelemahan hukum yang memungkinkan untuk dibelak-belokkan.

Sementara itu, secara terminologis, loophole di Wikipedia diartikan sebagai "a hole in the wall of a structure, usually makeshift, with the purpose of allowing a weapon to be fired from within while still protected by the wall from enemy fire".

Definisi non militer yang sering dipakai adalah "an incomplete or improperly worded section of a legal document that may be used to justify actions taken regarding the contract, law, or orders that may or may not have originally be intended to be included in the original document. This defininition is most often used in regard to legal action taken by lawyers".

Tax Loopholes versus Grey Area

Definisi dan Tipe Grey Area

Berdasarkan Wikipedia, "grey area is a term for a border in-between two or more things that is unclearly defined, a border that is hard to define or even impossible to define, or a definition where the distinction border tends to move".

Ada beberapa tipe grey area, yaitu:

  1. A grey area of definitions signifies a problem of sorting reality into clearly cut categories.
    Example: where is the border between erotica and pornography?
  2. A grey area of law is an area where no clear law or precedent exists, or where the law has not been applied in a long time thus making it unclear if it is applicable at all.
  3. A grey area of ethics signifies an ethical dilemma, where the border between right and wrong is blurred. Example: is killing always abominable?

Secara empiris grey area yang terjadi di dalam ketentuan perpajakan tercakup di dalam grey area of law, yaitu ."...an area where no clear law or precedent exists, or where the law has not been applied in a long time thus making it unclear if it is applicable at all"

Mengapa Muncul Grey Area?

Secara umum grey area muncul karena adanya celah di dalam peraturan perpajakan, seperti tidak ada aturan yang jelas atau tidak didefinisikan secara jelas. Di samping itu, sebab lain dari grey area adalah

  1. Pemerintah hanya mementingkan "menggenjot penerimaan pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi pajak" sehingga hal tersebut meningkatkan cengkeraman dan otoritas aparat pajaknya secara tidak proporsional
  2. Pemerintah hanya fokus pada upaya mengamankan anggaran, bukan memberikan iklim investasi yang kondusif

Apa Dampak Grey Area?

  1. Membuka peluang bagi oknum aparat pajak untuk melakukan pemerasan dan penyalahgunaan
  2. Memicu negosiasi antara aparat pajak dan wajib pajak
  3. Memungkinkan aparat pajak, berdasarkan wewenang yang dimilikinya, dapat menetapkan jumlah kewajiban pajak setelah pemeriksaan sehingga sistem self assessment berubah menjadi official assessment
  4. Memunculkan kesan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak melampaui Undang-undang perpajakan itu sendiri.
  5. Menyebabkan ketidakpastian dan penyelewengan
  6. Menghambat arus investasi yang masuk ke Indonesia
  7. Menyebabkan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada kolusi dan korupsi
  8. Menyebabkan munculnya interpretasi subjektif terhadap peraturan perpajakan.

Bagaimana Menafsirkan Peraturan Pajak; Rechtmatigheid atau Doelmatigheid?

Sudah disadari bahwa menafsirkan undang-undang bukan merupakan pekerjaan yang sederhana, termasuk peraturan perpajakan. Sering adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak dapat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Kompleksitas peraturan perpajakan yang ada, baik dari segi kalkulasi maupun ketepatan interpretasi atas pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada, sering memunculkan banyak argumen yang berbeda.

Untuk itu, Dirjen Pajak acapkali menerbitkan Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan. Diharapkan dengan bahasa yang jelas dan tegas, setiap KPP dan wajib pajak mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan peraturan perpajakan dari tingkat undang-undang sampai dengan keputusan/peraturan Dirjen Pajak. Meskipun demikian, tidak selamanya bahasa yang jelas dan tegas dalam setiap Surat Edaran bisa memuaskan wajib pajak.

Di dalam dunia hukum dikenal metode interpretasi, yaitu

  1. metode interpretasi yang bertumpu pada teks peraturan atau legalitas hukum (rechtmatigheid) dan
  2. metode interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid).

Prinsip 'rechtsmatigheid' itu harus diterapkan secara berimbang dengan prinsip 'doelmatigheid'. Setiap aturan hukum mengandung di dalam dirinya tujuan yang hendak dicapai yang diidealkan memberi manfaat (asas kemanfaatan) bagi kehidupan bersama dalam masyarakat. Nilai tujuan atau manfaat ini tidak boleh terganggu atau diabaikan begitu saja hanya karena soal cara dan prosedur yang bersifat teknis. Namun, sebaliknya, tujuan juga tidak boleh menghalalkan segala cara (the end may not justify the means). Karena itu, penting sekali menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Strategi Umum
Kamis, 20 Maret 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Foto Aspek-aspek dalam Tax Planning
Rabu, 19 Maret 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Foto Pendahuluan
Selasa, 18 Maret 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning