Pengertian Tax Loopholes
Di dalam Wikipedia sebuah free encyclopedia yang bisa diakses melalui internet, istilah loophole dapat mengacu pada beberapa hal seperti:
Sementara itu, secara terminologis, loophole di Wikipedia diartikan sebagai "a hole in the wall of a structure, usually makeshift, with the purpose of allowing a weapon to be fired from within while still protected by the wall from enemy fire".
Definisi non militer yang sering dipakai adalah "an incomplete or improperly worded section of a legal document that may be used to justify actions taken regarding the contract, law, or orders that may or may not have originally be intended to be included in the original document. This defininition is most often used in regard to legal action taken by lawyers".
Tax Loopholes versus Grey Area
Definisi dan Tipe Grey Area
Berdasarkan Wikipedia, "grey area is a term for a border in-between two or more things that is unclearly defined, a border that is hard to define or even impossible to define, or a definition where the distinction border tends to move".
Ada beberapa tipe grey area, yaitu:
Secara empiris grey area yang terjadi di dalam ketentuan perpajakan tercakup di dalam grey area of law, yaitu ."...an area where no clear law or precedent exists, or where the law has not been applied in a long time thus making it unclear if it is applicable at all"
Mengapa Muncul Grey Area?
Secara umum grey area muncul karena adanya celah di dalam peraturan perpajakan, seperti tidak ada aturan yang jelas atau tidak didefinisikan secara jelas. Di samping itu, sebab lain dari grey area adalah
Apa Dampak Grey Area?
Bagaimana Menafsirkan Peraturan Pajak; Rechtmatigheid atau Doelmatigheid?
Sudah disadari bahwa menafsirkan undang-undang bukan merupakan pekerjaan yang sederhana, termasuk peraturan perpajakan. Sering adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak dapat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Kompleksitas peraturan perpajakan yang ada, baik dari segi kalkulasi maupun ketepatan interpretasi atas pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada, sering memunculkan banyak argumen yang berbeda.
Untuk itu, Dirjen Pajak acapkali menerbitkan Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan. Diharapkan dengan bahasa yang jelas dan tegas, setiap KPP dan wajib pajak mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan peraturan perpajakan dari tingkat undang-undang sampai dengan keputusan/peraturan Dirjen Pajak. Meskipun demikian, tidak selamanya bahasa yang jelas dan tegas dalam setiap Surat Edaran bisa memuaskan wajib pajak.
Di dalam dunia hukum dikenal metode interpretasi, yaitu
Prinsip 'rechtsmatigheid' itu harus diterapkan secara berimbang dengan prinsip 'doelmatigheid'. Setiap aturan hukum mengandung di dalam dirinya tujuan yang hendak dicapai yang diidealkan memberi manfaat (asas kemanfaatan) bagi kehidupan bersama dalam masyarakat. Nilai tujuan atau manfaat ini tidak boleh terganggu atau diabaikan begitu saja hanya karena soal cara dan prosedur yang bersifat teknis. Namun, sebaliknya, tujuan juga tidak boleh menghalalkan segala cara (the end may not justify the means). Karena itu, penting sekali menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |